— Kejaksaan Agung (Kejagung) dilaporkan telah menyita uang tunai senilai Rp 5 miliar dari saksi bernama Ferry Hongkiriwang, yang dikenal dengan julukan Ferry Boboho. Tindakan penyitaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan terkait kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya penyitaan tersebut kepada wartawan pada Jumat (11/9/2026). Ia menyatakan bahwa uang sebesar Rp 5 miliar itu diserahkan langsung oleh Ferry Hongkiriwang kepada tim penyidik yang tergabung dalam Tim 9 Kejagung. Penyerahan ini terjadi sekitar satu bulan sebelum konfirmasi diberikan.

Ferry Hongkiriwang sendiri telah menyerahkan uang tersebut secara tunai dalam bentuk rupiah kepada penyidik. Namun, Anang Supriatna enggan memberikan komentar lebih lanjut mengenai apakah uang Rp 5 miliar tersebut benar merupakan bagian dari dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Febrie Adriansyah terhadap pengusaha bernama Tan Kian. Ia menegaskan bahwa detail mengenai hal ini akan diungkap secara gamblang dalam proses persidangan nantinya.

Ferry Hongkiriwang diketahui memegang status sebagai saksi kunci dalam perkara yang menyeret Febrie Adriansyah. Saat ini, Kejagung telah menempatkan Ferry di bawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dugaan Pemerasan Saat Tangani Perkara Jiwasraya dan ASABRI

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti yang cukup mengenai dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh Febrie Adriansyah. Dugaan ini muncul saat Febrie menangani perkara korupsi yang melibatkan PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI.

Anang Supriatna sebelumnya telah menyampaikan bahwa menurut tim penyidik, bukti yang ada sudah memadai untuk menunjukkan adanya dugaan tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa dalam proses penelusuran dugaan pemerasan oleh Febrie, Tim 9 telah melakukan penyitaan aset dan barang bukti berupa uang dari sejumlah pihak terkait.

Anang kembali menekankan bahwa konstruksi perkara yang saat ini ditangani oleh penyidik mengarah pada adanya dugaan kuat tindak pidana pemerasan. “Cukup bukti, diduga ada cukup bukti adanya tindak pidana pemerasan, ya,” tegas Anang.