— Jakarta – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Saksi tersebut adalah Ridwan Kurniawan, mantan Kasi Pendaftaran Kementerian Agama (Kemenag) periode 2012-2021. Dalam kesaksiannya, Ridwan mengungkapkan adanya daftar pembagian ‘fee’ percepatan pelaksanaan ibadah haji tahun 2023 kepada sejumlah pihak di Kemenag.

Persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (8/9/2026) ini, jaksa KPK menampilkan foto sebuah catatan yang diduga berisi daftar penerima fee. Jaksa kemudian menanyakan siapa yang membuat catatan tersebut.

“Nah siapa yang menginput angka angka ini Pak?” tanya jaksa kepada saksi.

“Ini Pak Rizky Fisa,” jawab Ridwan.

Rizky Fisa diketahui merupakan mantan Kepala Sub Direktorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag. Ia juga pernah diperiksa KPK dalam kasus yang sama.

Lebih lanjut, jaksa mendalami maksud dari pencatatan dalam daftar tersebut. Ridwan menjelaskan bahwa daftar itu merupakan urutan penerima uang percepatan haji 2023.

“Satu sampai 10 ini menggambarkan apa?” tanya jaksa.

“Posisi orang yang akan diterima,” jawab saksi.

Ketika ditanya siapa penerima nomor satu, Ridwan mengaku tidak tahu secara presisi, namun ia mengingat beberapa nama yang disebut.

“Tapi yang saya ingat, yang disebut, yang disebut ya, yang itu yang 1 Gus Men, Gus Alex, para Gus,” ujar saksi.

Jaksa kembali mengkonfirmasi, “Nomor satu Gus Men. Nomor dua?”

“Gus Alex. Terus para Gus,” jawab Ridwan.

Saksi juga menjelaskan bahwa angka-angka yang tertera dalam catatan, seperti 25, 25, dan 40, merupakan nilai uang dalam ribuan dolar Amerika Serikat (USD).

Jaksa kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ridwan yang menyatakan bahwa angka 25 menggambarkan uang senilai USD 25 ribu yang dialokasikan untuk para Gus. Rizky Fisa disebut sebagai pihak yang mengetik angka-angka tersebut di komputer.

“Excel tersebut untuk nomor satu dan dua sebesar USD 25 ribu. Seingat saya, uang fee percepatan tersebut akan dibagi atau diberikan, menurut Rizky Fisa, kepada para Gus. Namun saya tidak paham siapa Gus yang dimaksud,” papar jaksa membacakan BAP.

Jaksa menambahkan, meskipun saksi tidak paham siapa Gus yang dimaksud, namun berdasarkan keterangan sebelumnya, nomor satu adalah ‘Gus Men’ dan nomor dua adalah ‘Gus Alex’. Keterangan lebih lanjut menyebutkan bahwa uang tersebut akan diberikan kepada Dirjen, Sesdirjen, dan Direktur Bina Haji Khusus.

Dalam sidang ini, terdakwa dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 meliputi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketua Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham. Mereka didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41.