Jurnal Indonesia — JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menekankan pentingnya penguatan peran pemerintah daerah (Pemda) dalam menyukseskan pelaksanaan reforma agraria. Penguatan ini meliputi sinkronisasi perencanaan pembangunan, penguatan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), dukungan pembiayaan, serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam penyelesaian persoalan pertanahan.
Bima Arya menjelaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan pedoman Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahun. Pedoman ini berfungsi sebagai panduan bagi seluruh Pemda dalam melaksanakan berbagai kegiatan, termasuk yang berkaitan dengan reforma agraria. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Kerja Mendengarkan Pandangan/Masukan Pihak Terkait dalam Rangka Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Sinkronisasi perencanaan pembangunan dinilai krusial agar kebijakan pemerintah pusat dan daerah dapat berjalan selaras. Untuk mencapai hal tersebut, Kemendagri secara aktif melakukan pembinaan teknis perencanaan pembangunan. Ini termasuk sosialisasi dan pemantauan percepatan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di tingkat daerah.
Peran kepala daerah juga diperkuat melalui GTRA, yang mana kepala daerah bertindak sebagai pemimpinnya, dengan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai pelaksana harian. GTRA memiliki tugas penting untuk mengoordinasikan penyediaan objek reforma agraria sekaligus mendorong penyelesaian konflik agraria sesuai dengan kewenangan masing-masing daerah. Saat ini, GTRA telah terbentuk di 38 provinsi dan 311 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Lebih lanjut, Bima Arya menyoroti keterbatasan kapasitas fiskal daerah sebagai tantangan dalam mendukung program pemberdayaan masyarakat penerima sertifikat tanah hasil reforma agraria. Ia berpendapat bahwa keterbatasan ini harus diatasi melalui efisiensi anggaran dan dukungan pembiayaan agar tidak menghambat pelaksanaan program. “Kami memandang bahwa ketimpangan fiskal antardaerah ini semestinya tidak menjadi hambatan bagi kegiatan-kegiatan reforma agraria. Karena itu, kami mengidentifikasi daerah-daerah yang kapasitas fiskalnya rendah, tidak saja kemudian bisa melakukan efisiensi, tetapi juga membuka opsi untuk memberikan dukungan keuangan,” katanya.
Menurutnya, Pemda perlu mengoptimalkan berbagai sumber pembiayaan dan tidak hanya bergantung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Skema pembiayaan alternatif yang dapat dimanfaatkan meliputi pembiayaan kreatif, kerja sama antardaerah, kemitraan dengan badan usaha, serta sinergi pendanaan bersama kementerian dan lembaga terkait.
Dalam penanganan persoalan pertanahan, Kemendagri berkoordinasi erat dengan kementerian/lembaga terkait. Fokus koordinasi mencakup penanganan tumpang tindih batas administrasi, kawasan hutan, Hak Guna Usaha (HGU), dan data pertanahan sesuai kewenangan masing-masing. Salah satu upaya konkret adalah pembaruan data desa dan kelurahan yang berada di kawasan hutan.
Bima Arya juga menegaskan bahwa Pemda tidak boleh mengalihfungsikan atau menguasai tanah ulayat secara sepihak, terutama jika keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak ulayatnya telah diakui sesuai peraturan perundang-undangan. Perlindungan terhadap hak-hak ini harus tetap menjadi prioritas dalam pelaksanaan investasi maupun pembangunan proyek strategis nasional.
Di sisi lain, Kemendagri terus memperkuat tertib administrasi dan pengelolaan aset desa melalui Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES). Sistem ini membantu pemerintah desa dalam melakukan inventarisasi, pencatatan, penatausahaan, dan pemantauan aset secara sistematis, termasuk informasi mengenai status dan kepemilikan tanah. Hingga kini, SIPADES telah diadopsi oleh 21.074 desa, mencapai sekitar 28 persen dari total 75.266 desa di Indonesia.
Menutup pernyataannya, Bima Arya menyatakan kesiapan Kemendagri untuk terus berpartisipasi. “Kami siap mengikutsertakan komponen yang ada. Kemendagri akan mengikuti, mendukung dan melengkapi apa yang dibutuhkan pada pembahasan berikutnya,” pungkasnya.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.