— JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan terkait dugaan penerimaan dua unit mobil mewah oleh anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA). Pemberian tersebut diduga berasal dari pihak swasta bernama Eno Bowo Susilo (EBS).

Dua mobil yang diduga diterima Vinna Ledy dari Eno Bowo adalah Pajero Sport dan sedan Mercedes-Benz. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa mobil Pajero Sport telah disita oleh KPK. Sementara itu, mobil Mercedes-Benz, meskipun belum disita, bukti pembelian dan pemberiannya dari Eno Bowo kepada Vinna telah ditemukan.

“Mobil pemberian oleh swasta EBS kepada VLA, yang diatasnamakan saudari RNS, berjenis sedan,” kata Budi kepada wartawan, Senin (7/9/2026). Mobil Mercedes-Benz tersebut diketahui diatasnamakan teman Vinna yang bernama Rani Sorayya (RNS).

Penyidik KPK saat ini masih terus melakukan penelusuran lebih lanjut. Ada dugaan bahwa Vinna Ledy menerima pemberian lain dari pihak swasta. “Penyidik masih terus menelusuri, apakah ada pemberian-pemberian lainnya,” ucap Budi.

Sebelumnya, penyidik KPK telah memanggil Rani Sorayya sebagai saksi dalam perkara ini. Penyidik mendalami Rani mengenai alasan namanya digunakan untuk pencatatan mobil pemberian pihak swasta kepada Vinna. “Penyidik mendalami terkait dugaan pemberian mobil dari pihak swasta kepada saudari VLA, yang diatasnamakan saudari RS,” terang Budi.

Dari hasil penyidikan sementara, Rani Sorayya diduga merupakan teman dekat Vinna Ledy. KPK belum merinci lebih jauh mengenai peran Rani dalam proses pemberian mobil tersebut.

Selain itu, penyidik KPK juga memanggil Irwan Arifin, pihak dari showroom yang menjual mobil Pajero Sport milik Vinna yang diduga merupakan pemberian pihak swasta. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.

Vinna Ledy sendiri telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali oleh penyidik terkait kasus ini. KPK juga telah menyita rumah dan mobil milik Vinna yang diduga merupakan hasil pemberian pihak swasta terkait pengerjaan proyek di Kota Bengkulu.

Selain aset berupa rumah dan mobil, KPK juga menduga adanya pemberian uang dari pengusaha kepada Vinna terkait proyek di Kota Bengkulu. “VLA didalami pengetahuannya oleh penyidik terkait pengadaan-pengadaan di Kota Bengkulu. Keterangan dari saksi tentunya akan ditelaah, dianalisis, dan dikonfirmasi dengan keterangan saksi lainnya, termasuk temuan-temuan dalam penggeledahan, guna membantu penyidik mengonstruksikan perkara ini secara utuh,” ujar Budi.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah menjerat Bupati Rejang Lebong, Fikri. KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan untuk kasus baru ini, namun belum mengumumkan secara resmi siapa saja tersangka dalam kasus ini. “Sprindik umum,” kata Budi.

Bupati Fikri sendiri ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap senilai total Rp 1,7 miliar dari berbagai proyek. Kasus ini bermula ketika Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong berencana mengerjakan sejumlah proyek pada awal tahun 2026.