— Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan kebijakan khusus bagi warga negara asing (WNA) yang terdampak aktivitas erupsi gunung berapi di Indonesia. Mereka yang mengalami pembatalan atau pengalihan penerbangan kini diberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dan dibebaskan dari sanksi biaya overstay.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyatakan bahwa kebijakan ini diambil sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum di tengah situasi sulit akibat gangguan penerbangan. “Kami memahami situasi sulit dan ketidaknyamanan yang dialami para penumpang akibat gangguan penerbangan ini. Oleh karena itu, Negara hadir untuk memberikan kepastian hukum. Pengurusan ITKT kami pastikan berjalan cepat, efisien, dan tanpa beban biaya overstay agar para WNA dapat merasa tenang selama berada di Indonesia hingga jadwal penerbangan kembali normal,” ujar Hendarsam Marantoko, dikutip dari keterangan resmi, Selasa (8/9/2026).

Hendarsam bersama jajarannya telah memantau langsung situasi di Kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Ia menekankan pentingnya memastikan legalitas keberadaan WNA di Indonesia serta menerapkan pendekatan humanis dalam kondisi darurat bencana alam. Kebijakan ITKT dan overstay gratis ini tidak hanya berlaku untuk erupsi Gunung Anak Krakatau, tetapi juga untuk keadaan darurat lainnya.

Sejak 5 hingga 7 September 2026, tercatat sebanyak 520 penerbangan terdampak oleh erupsi. Rinciannya, 254 penerbangan kedatangan berstatus batal, dan 266 penerbangan keberangkatan juga batal, yang secara keseluruhan berdampak pada 86.760 penumpang.

Hingga Senin (7/9/2026), Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta telah mencatat 26 permohonan ITKT dari WNA yang terdampak. Untuk memperlancar pelayanan, kantor imigrasi tersebut menambah satu loket pelayanan izin tinggal, sehingga kini tersedia dua loket khusus ITKT. Selain itu, beberapa kantor imigrasi lain juga telah menerbitkan ITKT, termasuk Kantor Imigrasi Jakarta Pusat (lima permohonan), Jakarta Utara (empat permohonan), Depok (dua permohonan), Jakarta Selatan (dua permohonan), serta masing-masing satu permohonan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Juanda, Bekasi, dan Tangerang.

Ketentuan pelayanan keimigrasian bagi WNA terdampak erupsi diatur sebagai berikut:

  • Kantor imigrasi yang membawahi tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) bandara keberangkatan WNA akan menerbitkan ITKT dengan masa berlaku maksimal 30 hari, yang dapat diperpanjang sesuai ketentuan.
  • Tarif Rp0,00 diterapkan bagi WNA yang mengalami overstay akibat penundaan atau pembatalan penerbangan.
  • WNA atau perwakilan maskapai hanya perlu melampirkan surat keterangan/pernyataan resmi (declaration) dari Aviation Civil Authority, maskapai penerbangan, atau otoritas bandara, dokumen perjalanan, serta visa atau izin tinggal.

“Dalam kondisi kedaruratan seperti ini, fungsi pelayanan menjadi prioritas, khususnya untuk membantu WNA yang mengalami kendala perjalanan agar tetap mendapatkan kepastian dan kemudahan layanan keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Dirjen Imigrasi. Hendarsam menjamin seluruh proses pelayanan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku demi menjaga ketertiban serta keamanan keimigrasian, sembari menyeimbangkan fungsi pengawasan dan penegakan hukum dengan pelayanan.