— Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (DPP ALFI/ILFA) mendesak pemerintah untuk meninjau dan mengharmonisasikan secara menyeluruh arsitektur regulasi yang memisahkan Angkutan Multimoda pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 52291 dan Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) pada KBLI 52311.

Menurut ALFI/ILFA, isu yang dihadapi industri logistik lebih mendasar daripada sekadar perubahan dua angka KBLI. Permasalahan utamanya terletak pada ketidakselarasan antara konsep pengangkutan multimoda, klasifikasi kegiatan ekonomi, status regulasi Multimodal Transport Operator (MTO), kapasitas kontraktual perusahaan, sistem perizinan Online Single Submission (OSS), dan perlakuan perpajakan terhadap transaksi JPT.

Ketua Umum DPP ALFI/ILFA, Akbar Djohan, menekankan pentingnya mengembalikan pemahaman pada definisi yang tepat mengenai multimodal transport. “Multimodal transport bukan semata-mata persoalan perusahaan memiliki atau mengoperasikan beberapa moda transportasi. Intinya adalah pengangkutan barang menggunakan lebih dari satu moda berdasarkan satu kontrak dan satu tanggung jawab kontraktual. One contract — multiple modes — one contractual responsibility,” jelasnya.

ALFI/ILFA menegaskan bahwa kegiatan ekonomi, status regulasi, dan kapasitas kontraktual merupakan lapisan yang berbeda. Perusahaan dapat mengorganisasikan pengangkutan melalui pelayaran, penerbangan, trucking, kereta api, atau pengangkut lain tanpa harus memiliki seluruh sarana tersebut. Namun, tidak setiap perusahaan freight forwarder otomatis menjadi MTO.

Status regulasi MTO harus memenuhi persyaratan hukum yang berlaku, sedangkan kapasitas kontraktual dalam suatu transaksi harus dibaca dari kontrak, dokumen, dan tanggung jawab yang dipikul perusahaan. ALFI/ILFA mencermati bahwa pemisahan Angkutan Multimoda dari JPT dapat menimbulkan konsekuensi administratif bagi perusahaan yang secara historis telah menjalankan freight forwarding dan pengorganisasian pengangkutan door-to-door.

Ketika terdapat perbedaan antara ruang kegiatan yang dijalankan JPT, klasifikasi KBLI, regulasi sektoral, dan pemetaan sistem, pelaku usaha dapat menghadapi tekanan administratif untuk menyesuaikan maksud dan tujuan perusahaan, Anggaran Dasar, menambah atau menyesuaikan KBLI, serta memenuhi persyaratan perizinan melalui OSS/PBBR.

ALFI/ILFA mencatat penegasan Pemerintah bahwa implementasi KBLI 2025 tidak serta-merta mewajibkan perizinan baru atau perubahan Anggaran Dasar jika hanya terjadi konversi kode tanpa perubahan substansi kegiatan usaha. Isu yang perlu diselesaikan adalah potensi ketidakselarasan antara klasifikasi, regulasi sektoral, dan implementasi sistem, terutama jika perusahaan yang kegiatan ekonominya tidak berubah tetap menghadapi konsekuensi administratif akibat pemisahan status MTO dari kegiatan usaha dasarnya.

Akbar menambahkan bahwa setiap perubahan akta, penyesuaian administrasi, pengurusan perizinan, perubahan sistem internal, serta waktu manajemen yang timbul bukan sekadar persoalan dokumen. Semua itu merupakan biaya kepatuhan regulasi yang pada akhirnya menjadi bagian dari biaya berusaha dan biaya logistik.

ALFI/ILFA menegaskan bahwa harmonisasi KBLI 52291 dan 52311 harus memperhatikan ruang lingkup kegiatan Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2021.

Pasal 12 ayat (1) PP 31 Tahun 2021 memasukkan ke dalam kegiatan JPT antara lain pengelolaan transportasi, penerbitan dokumen angkutan barang melalui moda darat, laut dan/atau udara, pemesanan ruang pengangkut, pengiriman, pengelolaan pendistribusian, serta fungsi lain yang ditentukan, termasuk kapasitas pengangkut kontraktual/NVOCC sesuai kerangka regulasinya.

Dengan konstruksi tersebut, ruang lingkup JPT dalam PP 31 Tahun 2021 tidak tepat dibaca secara sempit seolah-olah JPT secara kategoris tidak dapat mengorganisasikan pengangkutan yang melibatkan lebih dari satu moda. Namun, ketentuan itu tidak berarti bahwa setiap JPT otomatis berstatus MTO atau setiap transaksi JPT merupakan pengangkutan multimoda.

Status regulasi MTO dan karakter kontrak multimoda tetap harus diuji berdasarkan persyaratan hukum yang berlaku. Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 7 Tahun 2025 menetapkan KBLI sebagai klasifikasi kegiatan ekonomi. Karena fungsi klasifikasi tersebut berbeda dari norma sektoral dalam PP, KBLI tidak seharusnya ditafsirkan atau diimplementasikan melalui OSS sedemikian rupa sehingga mempersempit, meniadakan, atau mengubah ruang lingkup kegiatan JPT yang telah diberikan oleh PP 31 Tahun 2021.

“Klasifikasi kegiatan ekonomi tidak boleh mengambil alih fungsi regulasi sektoral. Karena itu, pemisahan KBLI 52291 Angkutan Multimoda dan KBLI 52311 Jasa Pengurusan Transportasi harus diharmonisasikan dengan PP 31 Tahun 2021,” ujar Akbar. Menurutnya, pemisahan klasifikasi tersebut tidak boleh menghasilkan interpretasi bahwa setiap kegiatan yang melibatkan lebih dari satu moda secara otomatis hanya dapat dilakukan oleh pemegang KBLI 52291, sementara JPT 52311 kehilangan fungsi pengelolaan transportasi, pengorganisasian pengiriman, penerbitan dokumen lintas moda, atau kapasitas kontraktual yang diberikan oleh peraturan sektoral.