Jurnal Indonesia — Perubahan aturan sistem perhitungan bagasi oleh Garuda Indonesia yang beralih dari konsep berat (weight concept) menjadi konsep jumlah koper atau koli (piece concept) per 1 September 2026 menuai kritik. Kebijakan ini dinilai berpotensi merugikan penumpang, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI) Alvin Lie menjelaskan bahwa pihaknya telah mengkaji berbagai regulasi penerbangan, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Berdasarkan regulasi tersebut, Garuda Indonesia sebagai maskapai dengan kategori pelayanan standar maksimum seharusnya memberikan fasilitas bagasi sebesar 20 kilogram per penumpang pesawat jet, tanpa memperhitungkan jumlah koli.
“Sebagai pengangkut kategori kelompok pelayanan standar maksimum, Garuda wajib memberi pelayanan bagasi 20 kilogram per penumpang yang diangkut dengan pesawat jet, tanpa memperhitungkan jumlah koli,” ujar Alvin mengutip Antara, Jumat (11/9/2026).
APJAPI juga menyoroti ketentuan ganti rugi atas bagasi yang hilang, musnah, atau rusak, yang selama ini dihitung berdasarkan bobot, bukan jumlah koli. Mereka memberikan ilustrasi bahwa penumpang yang membawa dua bagasi dengan total berat masih di bawah batas maksimum, justru berpotensi dikenai biaya tambahan karena melampaui jumlah koli.
“Perubahan itu berpotensi merugikan penumpang karena total bobot bagasinya kurang dari bobot maksimum, baik dengan peraturan lama maupun peraturan baru, namun dengan peraturan baru justru dikenakan biaya tambahan atas kelebihan bagasi karena melampaui jumlah koli,” jelasnya.
Menurut Alvin, informasi mengenai perubahan ini yang dipublikasikan Garuda Indonesia sebagai ‘fasilitas yang lebih baik’ tanpa mencantumkan biaya tambahan atas kelebihan bagasi berdasarkan jumlah koli, tidak sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen. Konsumen berhak mendapat informasi yang lengkap, transparan, dan jujur.
“Tidak transparannya informasi membuat konsumen sulit membuat pertimbangan yang well informed ketika memilih maskapai penerbangan dan tidak dapat memperhitungkan biaya tambahan yang akan menjadi bebannya,” tambahnya.
APJAPI juga mengkritisi jeda waktu publikasi informasi yang kurang dari dua bulan sebelum pemberlakuan, yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kajian APJAPI dan Rekomendasi
Berdasarkan kajiannya, APJAPI menilai peraturan baru bagasi Garuda Indonesia tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. “Kebijakan dan peraturan perusahaan seharusnya wajib tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Alvin.
APJAPI telah menyampaikan hasil kajiannya kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan pada 2 September 2026 untuk ditindaklanjuti. Mereka berharap Garuda Indonesia mematuhi peraturan perundang-undangan dan tetap memberikan pelayanan bagasi tercatat 20 kg per penumpang pesawat jet tanpa memperhitungkan jumlah koli.
Dampak terhadap UMKM
Anggota DPR RI, Alex Indra Lukman, turut menyoroti perubahan aturan bagasi ini dan menilai akan memukul industri pariwisata, khususnya pelaku UMKM cinderamata dan oleh-oleh.
Alex menjelaskan bahwa oleh-oleh khas biasanya dikemas secara khusus oleh penjual sebagai bagian dari branding produk. Dengan sistem piece concept, kemasan ini akan dihitung sebagai koli tambahan, yang berpotensi membuat penumpang enggan membawa buah tangan.
“Aturan baru bagasi di Garuda Indonesia dengan sistem piece concept (hitung berdasarkan jumlah koper), akan membuat pengguna jasa penerbangan, enggan untuk membawa buah tangan dari perjalanannya ke suatu destinasi wisata, baik di dalam negeri maupun luar negeri,” kata Alex.
Ia menambahkan bahwa pedagang oleh-oleh di destinasi wisata akan kehilangan calon pembeli karena penumpang akan berpikir biaya pengiriman kemasan akan melebihi nilai ekonomis oleh-oleh yang dibeli.
Alex merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan tingginya jumlah perjalanan wisatawan nusantara. Aturan baru Garuda Indonesia ini dinilai secara tidak langsung meruntuhkan potensi ekonomi kerakyatan dari UMKM yang bergantung pada pergerakan wisatawan tersebut.
Penjelasan Garuda Indonesia
Direktur Transformasi Garuda Indonesia, Neil Raymond Mills, menyatakan bahwa penerapan piece concept diharapkan dapat membantu pelanggan memahami kapasitas bagasi dengan lebih jelas sejak merencanakan perjalanan.
“Yang ingin kami dorong adalah agar pelanggan memiliki informasi yang semakin jelas sejak merencanakan perjalanan berapa jumlah bagasi yang dapat dibawa dan berapa batas berat setiap bagasi. Dengan begitu, persiapan dapat dilakukan lebih awal dan proses perjalanan di bandara pun diharapkan semakin seamless,” ujar Neil.
Ia menjelaskan bahwa dalam skema piece concept, jika tiket mencantumkan satu piece maksimal 23 kilogram, penumpang hanya dapat membawa satu koper dengan berat tersebut. Membawa dua koper, meskipun total beratnya sama, akan dihitung sebagai dua koli.
Untuk kelas ekonomi domestik, alokasi bagasi dapat mencapai satu koli maksimal 23 kilogram. Sementara perjalanan internasional kelas ekonomi dapat memperoleh alokasi hingga dua koli masing-masing maksimal 23 kilogram. Kelas Business dan First dapat memperoleh hingga dua koli dengan batas berat masing-masing hingga 32 kilogram, sesuai rute dan ketentuan tiket.
Garuda Indonesia mengingatkan bahwa ketentuan bagasi tetap bergantung pada rute, kelas penerbangan, dan jenis tiket. Informasi yang tercantum pada e-ticket menjadi acuan utama. Penumpang juga disarankan menimbang setiap koper secara terpisah sebelum keberangkatan.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.