Jurnal Indonesia — DPD Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Banten Korwil BSD menjalin kolaborasi strategis dengan CIMB Niaga Syariah. Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme agen properti melalui sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33 Tahun 2025, sekaligus memperluas akses pembiayaan syariah bagi masyarakat di Banten.
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dilakukan di BSD, Serpong, Banten pada Jumat (11/9). Kolaborasi ini merupakan bagian dari upaya memperkuat ekosistem properti yang profesional, inklusif, dan berkelanjutan di wilayah Banten.
Melalui kerja sama tersebut, DPD AREBI Banten Korwil BSD dan CIMB Niaga Syariah berkomitmen memberikan nilai tambah bagi pasar properti di Banten. Peningkatan yang diharapkan mencakup kepatuhan terhadap regulasi, kemudahan akses pembiayaan, serta penguatan literasi keuangan syariah.
Dalam kesempatan yang sama, CIMB Niaga Syariah turut menyampaikan informasi mengenai progres persiapan pemisahan Unit Usaha Syariah menjadi Bank Umum Syariah. Tahapan dan proses persetujuan regulator sesuai ketentuan yang berlaku sedang diikuti.
Senior Vice President Shariah Consumer Financing Sales & Acquisition Head CIMB Niaga Syariah, Ferry Finenko, menyambut baik kolaborasi ini. Ia menekankan peran strategis agen properti sebagai titik temu antara kebutuhan hunian masyarakat dan solusi pembiayaan. “Kolaborasi ini menjadi langkah penting untuk memperluas akses pembiayaan syariah yang inklusif dan mudah dijangkau masyarakat,” ujarnya.
Ferry menambahkan, kerja sama ini tidak hanya meningkatkan literasi dan pemahaman mengenai pembiayaan syariah, tetapi juga memberikan kemudahan proses referral bagi agen properti. Hal ini diharapkan dapat memberikan akses yang lebih cepat bagi masyarakat terhadap solusi pembiayaan rumah berbasis syariah yang transparan, fleksibel, dan kompetitif.
Acara yang dihadiri lebih dari 45 principal dan pelaku usaha agen properti ini menjadi forum kolaboratif. Tujuannya adalah memperkuat kapasitas industri properti dalam menghadapi perkembangan regulasi sekaligus meningkatkan pemahaman mengenai solusi pembiayaan syariah bagi masyarakat.
Ketua DPD AREBI Banten, Vemby Intan, menyatakan bahwa AREBI mengajak stakeholder berkolaborasi dan bekerja sama, termasuk perbankan yang menjadi mitra broker properti. Tujuannya adalah mendukung penuh pelaksanaan Permendag No 33 Tahun 2025, yang mewajibkan broker properti memiliki sertifikat kompetensi.
“Kerja sama dengan CIMB Niaga Syariah bukan sekadar penandatanganan MoU formalitas, melainkan upaya nyata dalam membangun ekosistem transaksi properti yang kokoh dan terintegrasi,” ujar Vemby.
Pengurus DPD AREBI Banten Korwil BSD, Ray Edward, menambahkan bahwa salah satu agenda utama kegiatan ini adalah sosialisasi Permendag No 33 Tahun 2025 kepada para principal dan agen properti anggota DPD AREBI Banten Korwil BSD. “Melalui sesi tersebut, peserta memperoleh pemahaman mengenai ketentuan terbaru yang mengatur praktik perantara perdagangan properti agar berjalan sesuai regulasi, profesional, dan akuntabel,” kata Ray.
CIMB Niaga Syariah merupakan unit usaha syariah dari PT Bank CIMB Niaga Tbk yang menyediakan berbagai layanan perbankan dan pembiayaan berbasis prinsip syariah. Produk dan layanannya menawarkan keunggulan seperti transparansi akad, kepastian angsuran pembiayaan, serta beragam solusi keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.