Jurnal Indonesia — Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Jartel) mendesak agar proses relokasi jaringan kabel serat optik dari udara ke bawah tanah atau subduct dilakukan secara transparan dan melalui kesepakatan bersama. Langkah ini krusial agar program penataan kota tidak memberatkan para pelaku usaha, khususnya penyedia infrastruktur telekomunikasi skala usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Ketua Umum Jartel, Raymond Hubertus, menyatakan dukungannya terhadap upaya pemerintah daerah dalam merapikan infrastruktur telekomunikasi demi estetika kota. Namun, ia menekankan pentingnya prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses penetapan biaya.
“Persetujuan relokasi harus didasarkan pada surat penunjukan dan harga kesepakatan yang sah secara hukum demi menjamin transparansi serta akuntabilitas,” ujar Raymond dalam keterangan tertulis, Jumat (24/7/2026).
Raymond memaparkan bahwa biaya relokasi jaringan ke bawah tanah saat ini berkisar antara Rp70.000 hingga Rp200.000 per meter. Angka ini dinilai cukup membebani sebagian besar anggota Jartel yang didominasi pelaku UMKM di sektor penyediaan infrastruktur telekomunikasi.
Ia menambahkan, relokasi secara masif berpotensi meningkatkan beban keuangan perusahaan hingga menimbulkan utang apabila tidak diiringi skema pembiayaan yang proporsional. Oleh karena itu, Jartel mengusulkan agar pemerintah daerah mengutamakan penataan kabel dan tiang eksisting sebelum beralih ke relokasi penuh ke bawah tanah.
Jika relokasi memang menjadi pilihan, besaran biayanya dinilai masih dapat ditekan melalui efisiensi dan negosiasi kolektif. “Penentuan harga harus melalui konsensus anggota dan menjadi prosedur standar operasional yang wajib dijalankan,” ungkapnya.
Anggota Berhak Menolak Tagihan
Raymond menegaskan bahwa anggota Jartel berhak menolak pembayaran biaya relokasi apabila prosesnya tidak melalui mekanisme formal yang disepakati bersama. Penetapan vendor maupun besaran biaya harus berdasarkan keputusan resmi anggota untuk mencegah praktik penagihan yang tidak memiliki dasar hukum.
“Kebijakan ini diambil untuk mencegah praktik penagihan yang tidak transparan maupun permintaan biaya yang tidak memiliki dasar kesepakatan antara para pihak,” katanya. Jartel juga berkomitmen memberikan pendampingan kepada anggotanya jika ada permintaan relokasi yang dinilai tidak sesuai regulasi.
Ingatkan Potensi Sengketa Hukum
Selain isu biaya, Jartel mengingatkan bahwa pelaksanaan relokasi tanpa kontrak atau surat perintah kerja (SPK) berpotensi menimbulkan sengketa hukum. Raymond menjelaskan, penagihan biaya oleh vendor atau kontraktor tanpa kesepakatan tertulis mengenai harga maupun ruang lingkup pekerjaan dapat melanggar Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Asosiasi juga mengingatkan agar pelaksana di lapangan tidak melakukan pemotongan kabel secara sepihak karena dapat mengganggu layanan telekomunikasi bagi masyarakat, fasilitas publik, hingga pelaku usaha. Tindakan ini bertentangan dengan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang melarang perbuatan yang menimbulkan gangguan terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.
Meskipun demikian, Raymond menegaskan sikap Jartel bukan untuk menghambat program penataan kota yang dijalankan pemerintah daerah. “Kami mendukung penataan kota, tetapi pelaksanaannya harus tetap memberikan kepastian hukum, transparansi biaya, dan melindungi keberlangsungan usaha anggota, terutama UMKM,” pungkasnya.
Ikuti Jurnal Indonesia
