Jurnal Indonesia — Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan operator seluler menyediakan pilihan paket internet dengan sistem rollover atau akumulasi kuota data berpotensi mendorong penyesuaian tarif layanan.
Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan bahwa potensi penyesuaian tarif internet ini belum bisa dipastikan secara detail. Hal tersebut dikarenakan pihaknya masih menunggu aturan teknis dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, menjelaskan bahwa mekanisme rollover memberikan jaminan layanan kepada pelanggan karena sisa kuota dapat digunakan pada periode berikutnya. Konsekuensi dari jaminan ini, menurutnya, adalah perlunya penyesuaian struktur tarif oleh operator.
“Tarif pasti ada penyesuaiannya karena rollover memberikan jaminan layanan di bulan berikutnya. Berarti pasti ada penyesuaian tarif,” ujar Marwan kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).
Namun, Marwan menegaskan bahwa operator belum dapat menghitung besaran tarif baru. Hal ini disebabkan implementasi putusan MK masih memerlukan petunjuk teknis dari Komdigi.
“Untuk menentukan tarif, kita harus menunggu juklak teknisnya dulu dari Komdigi,” katanya.
Marwan menambahkan, saat ini sebagian operator sebenarnya sudah menawarkan paket rollover kepada pelanggan. Putusan MK ini hanya mengubah status penawaran tersebut dari sifat sukarela menjadi kewajiban bagi seluruh operator untuk menyediakan pilihan produk semacam itu.
“Kalau dulu sifatnya sukarela menyediakan produk rollover. Sekarang menjadi kewajiban menyediakan pilihan produk,” ucapnya.
Ia menilai pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah sangat diperlukan agar implementasi aturan baru ini tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat maupun industri telekomunikasi.
“Belum ada (pertemuan), putusannya baru kemarin. Jadi, mungkin setelah ini kita ada diskusi sama Komdigi,” tuturnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait ketentuan layanan telekomunikasi. MK menegaskan kuota internet yang sudah dibeli harus bisa digunakan konsumen hingga habis tanpa ada biaya tambahan.
“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun,” ujar hakim MK Adies Kadir dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026).
MK menyebut formula tarif dan skema layanan telekomunikasi tidak boleh semata-mata diletakkan dalam cara pandang komersial penyelenggara telekomunikasi. Mahkamah menekankan aturan yang ada harus menjamin perlindungan yang wajar bagi pengguna jasa telekomunikasi.
Bentuk perlindungan tersebut, kata MK, tidak harus selalu berbentuk satu model layanan yang seragam. MK memberi opsi agar kuota internet tidak hangus begitu saja bisa melalui cara akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, atau bentuk perlindungan lain.
Ikuti Jurnal Indonesia
