Jurnal Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan perkembangan terbaru dalam penyusunan aturan baru mengenai Risk Based Capital (New RBC) untuk industri perasuransian. Regulasi ini dilaporkan telah memasuki tahap harmonisasi bersama Kementerian Hukum.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa aturan New RBC akan segera diproses untuk penetapan sesuai dengan ketentuan rule making rule.
“Ketentuan mengenai new RBC saat ini telah memasuki tahap harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan akan segera diproses untuk penetapan sesuai dengan ketentuan rule making rule,” ujar Ogi dalam jawaban tertulis konferensi pers RDKB Agustus 2026, Selasa (8/9/2026).
Dalam proses penyusunannya, OJK telah melibatkan pelaku industri melalui simulasi dan konsultasi mengenai dampak penerapan metode perhitungan solvabilitas yang baru.
Ogi menegaskan bahwa threshold Rasio Solvabilitas Minimum (Kewajiban Rasio Solvabilitas Minimum/KRSM) masih menggunakan angka 120% sebagai acuan. Sementara itu, perusahaan asuransi yang dikategorikan sistemik akan memiliki threshold new RBC sebesar 135%.
“Untuk threshold Rasio Solvabilitas Minimum (KRSM), saat ini masih ditetapkan sebesar 120%, sementara untuk Domestic-Systemically Important Insurers (D-SII) terdapat tambahan buffer sehingga menjadi 135%,” jelasnya.
Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan perusahaan asuransi memiliki kapasitas permodalan yang memadai untuk memenuhi kewajibannya kepada pemegang polis dan tertanggung. Selain itu, pengaturan ini juga ditujukan untuk menjaga stabilitas industri perasuransian.
Ogi menambahkan bahwa pengaturan New RBC akan terus disempurnakan dengan mempertimbangkan kondisi dan karakteristik industri. Namun, hingga saat ini, threshold 120% masih menjadi acuan utama.
“Ke depan, pengaturan new RBC akan terus disempurnakan dengan mempertimbangkan kondisi dan karakteristik industri. Namun, sampai dengan proses penyusunan saat ini, threshold 120% masih tetap menjadi acuan, dan perubahan lebih lanjut akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam regulasi final,” tuturnya.
Dengan demikian, belum ada perubahan pada threshold KRSM 120% selama proses penyusunan berlangsung. Ketentuan final nantinya akan menjadi dasar penerapan metode perhitungan solvabilitas baru bagi perusahaan-perusahaan perasuransian.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.