— Seorang pria berinisial MMQ (32) ditangkap polisi di Serang atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya yang kini berusia 13 tahun. Perbuatan itu diduga berlangsung selama sekitar enam tahun dengan ancaman kekerasan jika korban menolak.

Peristiwa itu, menurut penyidik, terjadi di rumah korban di Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Kasus terbongkar setelah korban mengadukan perlakuan ayah tirinya kepada ibu kandungnya.

Pengakuan Korban dan Ancaman Pelaku

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan menyatakan perbuatan itu berlangsung “selama kurang lebih enam tahun, sejak korban masih duduk di bangku kelas 3 SD tahun 2019 hingga naik kelas 2 SMP tahun 2026.”

Menurut keterangan, pelaku menjanjikan akan membelikan ponsel kepada korban jika mau menuruti keinginannya. Jika menolak, pelaku mengancam akan memukul. Selain itu, pelaku diduga menyuruh korban menonton film porno dan melakukan oral seks.

Laporan dan Penangkapan

Ibu korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polda Banten. Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Banten, yang dipimpin AKBP Irene Missy, menerima laporan itu dan segera menindaklanjuti.

“Kami menerima laporan pada Jumat, 26 Juni 2026. Tim langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan,” kata Dian, Jumat (4/7/2026).

Setelah penyelidikan, petugas menangkap MMQ yang bekerja sebagai buruh serabutan di rumah orang tuanya di Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, pada Senin (29/6). Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Proses Hukum

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ketentuan itu mengatur ancaman pidana dengan hukuman penjara minimal lima tahun hingga maksimal 15 tahun.