— LUWU TIMUR – Seorang pria berinisial R (32) di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan istrinya, S (32), meninggal dunia.

Penetapan tersangka dan penahanan R dilakukan pada Jumat (24/7) oleh Polres Luwu Timur. Dalam foto yang beredar, R tampak mengenakan baju biru sambil memegang surat penetapan tersangka.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut. Korban ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di rumahnya pada Rabu (22/7). Ia sempat menjalani perawatan medis di rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia pada Jumat (24/7).

Menurut Kasi Humas Polres Luwu Timur, Ipda Mustajuddin, motif di balik penganiayaan yang dilakukan R terhadap istrinya adalah persoalan ekonomi. Ia menjelaskan bahwa pelaku kerap memukul korban setiap kali terjadi pertengkaran rumah tangga.