— Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti tahap kedua dalam kasus dugaan pelanggaran lingkungan hidup yang melibatkan PT TBS. Pelimpahan dilakukan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga, Sumatera Utara, dan mencakup tersangka korporasi serta dua tersangka perorangan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, merinci bahwa tersangka dalam perkara ini adalah PT TBS sebagai korporasi, Direktur PT TBS berinisial NC, dan Manajer PT TBS berinisial FH.

Selain para tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa dua unit ekskavator, satu unit buldoser, dan sejumlah dokumen perusahaan kepada pihak kejaksaan. “Tersangka dan barang bukti kami serahkan ke JPU pada Kejaksaan Negeri Sibolga,” kata Irhamni dalam keterangannya, Kamis (10/9/2026).

Irhamni menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilaksanakan di Kejari Sibolga pada tanggal 28 hingga 29 Agustus 2026. Ia menambahkan bahwa proses mobilisasi alat berat untuk barang bukti sempat mengalami kendala.

Menyikapi kasus ini, Irhamni menegaskan komitmen Polri untuk menindak tegas siapa saja yang melakukan perusakan atau pelanggaran lingkungan. “Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto kami akan tindak tegas pelaku pelanggaran lingkungan hidup yang merugikan masyarakat,” pungkasnya.

Sebagai informasi, PT TBS sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi terkait temuan kayu gelondongan di Garoga, Tapanuli Utara, dan Anggoli, Tapanuli Tengah. Temuan ini terjadi saat bencana banjir melanda wilayah Sumatera pada akhir 2025.

Kayu-kayu gelondongan tersebut diduga berasal dari aktivitas pembukaan lahan yang dilakukan oleh PT TBS. Aktivitas ini diduga tidak mematuhi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 109 huruf a dan/atau Pasal 98 dan/atau Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang ini telah diubah terakhir dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.