Jurnal Indonesia — Badan Narkotika Nasional (BNN) telah mengimbau PT Garuda Indonesia untuk menerapkan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di seluruh lingkungan perusahaan. Langkah ini diambil sebagai upaya antisipasi terhadap potensi peredaran narkotika dalam bentuk cair yang semakin mengkhawatirkan.
Imbauan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, kepada Direktur Utama Garuda Indonesia, Glenny H Kairupan. Acara sosialisasi mengenai perkembangan peredaran narkotika di Indonesia ini digelar di Garuda Sentra Operasi, Tangerang, Banten, pada Rabu (9/9).
BNN mendorong pelarangan vape ini seiring dengan terus berkembangnya modus kejahatan narkotika. Salah satu modus baru yang terungkap adalah peredaran narkotika dalam bentuk cair, yang dalam beberapa bulan terakhir telah banyak diungkap oleh BNN bersama aparat penegak hukum lainnya. Temuan ini menegaskan bahwa narkotika cair bukan lagi ancaman potensial, melainkan sudah menjadi bagian dari modus kejahatan narkotika yang perlu diwaspadai.
Suyudi memaparkan bahwa dalam kurun waktu dua bulan terakhir, BNN berhasil mengungkap hampir delapan ton narkotika melalui empat kasus besar. Salah satu pengungkapan yang menjadi perhatian adalah temuan sekitar 3,37 ton kuncup bunga ganja (cannabis buds) asal Thailand. Narkotika ini rencananya akan diekspor ke Eropa untuk kemudian diekstrak menjadi narkotika cair.
Selain itu, BNN juga mengungkap sejumlah kasus penyelundupan etomidate dan sabu dalam bentuk cair. Hal ini menunjukkan semakin beragamnya bentuk narkotika serta modus yang digunakan oleh jaringan sindikat untuk memasukkan dan mengedarkan barang haram tersebut di Indonesia.
“Dan tentunya, pintu masuknya juga semakin terlihat trennya di kalangan anak-anak Kita, melalui rokok-rokok elektrik atau vape. Mereka seolah-olah sedang menggunakan rokok elektrik biasa, padahal di dalamnya terdapat narkotika cair yang kemudian digunakan melalui perangkat tersebut,” ungkap Suyudi dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (10/9/2026).
Dia menjelaskan bahwa rekomendasi pelarangan total penggunaan rokok elektrik ini didasarkan pada hasil pemeriksaan 1.745 sampel vape di laboratorium BNN. Hasilnya, sebanyak 1.716 sampel terdeteksi mengandung narkotika atau New Psychoactive Substances (NPS).
Lebih lanjut, hasil diskusi bersama dokter spesialis jantung, paru, dan penyakit dalam juga menunjukkan bahwa kandungan kimia dalam vape berisiko menimbulkan gangguan kesehatan yang serius, terlebih ketika perangkat tersebut disusupi narkotika.
Menanggapi imbauan BNN, Direktur Utama Garuda Indonesia menegaskan komitmen perusahaan dalam menjaga lingkungan kerja yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Sebagai moda transportasi udara nasional yang mengemban tanggung jawab besar terhadap keselamatan dan keamanan penerbangan, Garuda Indonesia memastikan tidak ada ruang bagi penyalahgunaan narkotika di lingkungan perusahaan.
Ia berharap kolaborasi dengan BNN dapat memperkuat kewaspadaan seluruh personel terhadap ancaman narkotika. Dengan demikian, setiap insan Garuda Indonesia diharapkan mampu menjalankan tugas secara profesional, terutama dalam menjaga keselamatan penerbangan.
Sebagai penutup kegiatan sosialisasi, para pegawai Garuda Indonesia menjalani tes urine. Langkah ini merupakan bagian dari deteksi dini terhadap penyalahgunaan narkotika sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan lingkungan kerja yang bersih dari narkotika.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.