Jurnal Indonesia — JAKARTA – Anggaran pembangunan infrastruktur antardaerah di luar Pulau Jawa masih menunjukkan ketimpangan. Padahal, wilayah-wilayah tersebut memiliki ruang fiskal daerah yang relatif kecil namun memberikan kontribusi ekonomi yang sangat besar bagi negara.
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menilai bahwa pengalokasian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pembangunan infrastruktur seharusnya mengedepankan prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Ia menyoroti adanya ketimpangan alokasi anggaran, di mana daerah dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang besar justru kembali mendapatkan porsi APBN yang dominan.
Menurut Lasarus, ketimpangan alokasi anggaran Kementerian Pekerjaan Umum (PU) sangat terasa di wilayah luar Pulau Jawa, seperti Kalimantan dan Riau. Wilayah-wilayah ini memiliki ruang fiskal daerah yang relatif kecil, meskipun memberikan kontribusi ekonomi yang sangat besar bagi negara.
“Di Pulau Jawa ini, rata-rata APBD-nya sudah besar, ditambah lagi APBN-nya juga besar. Kalimantan itu APBD-nya kecil-kecil, tetapi porsi APBN yang masuk ke sana juga terbatas. Kalimantan Timur, misalnya, adalah salah satu provinsi yang memberi kontribusi fiskal besar, tetapi anggaran Bina Marga maupun Sumber Daya Air-nya termasuk yang terkecil. Di sini rasa keadilannya tidak dapat,” kata Lasarus dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian PU, dikutip di Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Lasarus membandingkan ketimpangan anggaran antara daerah dengan orientasi fiskal tinggi dan daerah berwilayah luas. Sebagai contoh, DKI Jakarta memiliki APBD sekitar Rp90 triliun, namun alokasi anggaran sektor Sumber Daya Air dari APBN masih lebih besar dibandingkan Provinsi Kalimantan Barat yang hanya memiliki APBD kurang dari Rp7 triliun dengan luas wilayah mencapai sepertiga Pulau Jawa.
“Perusahaan-perusahaan besar beroperasi di daerah, tetapi kantor pusat dan pembayaran pajaknya di Jakarta. Daerah semakin tertekan jika pola pengalokasian anggaran terus seperti ini,” ungkapnya.
Keterlambatan alokasi anggaran juga menjadi sorotan. Legislator PDI Perjuangan itu menyatakan bahwa keterlambatan ini sangat berdampak pada penanganan infrastruktur yang krusial, seperti penyelesaian jalan paralel perbatasan serta perbaikan jalan nasional yang mengalami rusak berat di berbagai daerah.
“Di Kalimantan Timur, jalan nasional yang melewati Kutai Barat dan Kutai Timur itu beratus-ratus kilometer rusak parah. Kalau kita tidak punya keinginan yang kuat dan terus mengatur secara parsial, pembangunan jalan perbatasan ini tidak akan pernah selesai,” tegasnya.
Meskipun menyadari bahwa alokasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran (TA) 2027 sudah memasuki tahap perencanaan akhir dan sulit dirombak, Lasarus meminta Kementerian PU untuk merumuskan indikator serta pijakan berpikir yang lebih transparan dan berkeadilan dalam penyusunan APBN 2028 mendatang.
“Untuk APBN 2028 nanti, kami minta penjelasan dan indikator yang jelas. Kenapa suatu provinsi mendapat alokasi besar dan provinsi lain kecil? Supaya ada transparansi dan tidak menjadi beban bagi Komisi V saat melakukan kunjungan kerja ke daerah, sekaligus benar-benar menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” imbuhnya.
Sementara itu, pakar infrastruktur perkotaan dari Universitas Trisakti, Yayat Supriatna, mengatakan bahwa belanja anggaran infrastruktur dari pusat ke daerah diakui masih bersifat sentralisasi. Menurutnya, penganggaran infrastruktur yang berjalan selama ini dikelola berdasarkan kebutuhan masing-masing suatu wilayah atau provinsi.
“Tapi kebutuhan itu juga belum tentu terakomodir 100% sebab pemerintah pusat melalui sejumlah kementerian juga memilah berdasarkan prioritas dan ketersediaan anggaran yang tersedia,” ujarnya kepada Investor Daily.
Ia menjelaskan, perencanaan anggaran dimulai berdasarkan kebutuhan yang dilakukan di daerah melalui musyawarah pembangunan daerah atau Musrembang. Hasilnya kemudian ditampung dan dibawa ke pusat. “Taruhlah melalui Kementerian PU, dan itupun belum tentu 100% list atau kebutuhan dipenuhi,” ungkapnya.
Yayat menambahkan, jika penganggaran infrastruktur dibagi dengan asas keadilan, banyak hal yang membutuhkan pembahasan lebih lanjut. “Jika ingin penganggaran adil, saya kira butuh pembahasan lebih lanjut antara pemerintah dan DPR, termasuk dengan Kementerian Keuangan selaku bendahara negara,” pungkasnya.
Pagu Anggaran Kementerian PU
Untuk diketahui, alokasi anggaran Kementerian PU untuk TA 2027 telah resmi ditetapkan sebesar Rp114,59 triliun dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI pada Rabu (2/9) lalu. Anggaran tersebut akan digunakan untuk mendukung pelaksanaan pembangunan infrastruktur bidang pekerjaan umum sekaligus mendukung pencapaian prioritas nasional dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027 yang mengusung tema “Akselerasi Pertumbuhan Berkualitas melalui Produktivitas, Investasi, dan Industri”.
Menteri PU Dody Hanggodo mengatakan dukungan Kementerian PU pada tahun 2027 akan menjangkau ketahanan pangan, air, dan energi, infrastruktur dan lapangan kerja, desa beserta pemerataannya, serta pembangunan manusia dan lingkungan.
“Bagi kami, produktivitas berarti sawah terairi dari irigasi-irigasinya, logistik semakin terhubung dan layanan dasar berfungsi secara optimal. Investasi dan industri didukung oleh konektivitas, infrastruktur dasar serta kawasan yang tertata,” kata Dody.
Kementerian PU awalnya memperoleh alokasi pagu indikatif TA 2027 sebesar Rp98,47 triliun. Kemudian dalam pembahasan selanjutnya, terdapat tambahan pagu sebesar Rp16,12 triliun sehingga alokasi anggaran TA 2027 menjadi Rp114,59 triliun. Tambahan pagu sebesar Rp16,12 triliun tersebut terdiri atas rupiah murni sebesar Rp14,41 triliun dan non-rupiah murni sebesar Rp1,71 triliun.
Dari total anggaran Rp114,59 triliun, sebesar Rp37,30 triliun dialokasikan untuk Direktorat Jenderal Bina Marga antara lain untuk pembangunan jalan baru, peningkatan kapasitas dan preservasi jalan, preservasi jembatan, pembangunan dan penggantian jembatan, pembangunan flyover/underpass, serta pembangunan jalan tol.
Kemudian untuk mendukung pembangunan fasilitas strategis, sebesar Rp32,57 triliun dialokasikan kepada Direktorat Jenderal Prasarana Strategi antara lain untuk revitalisasi sekolah keagamaan, pembangunan Sekolah Rakyat Tahap III, pembangunan perguruan tinggi dan perguruan tinggi keagamaan, serta prasarana kesehatan, peribadatan, olahraga, perekonomian, dan prasarana strategis lainnya.
Selanjutnya sebesar Rp30,66 triliun dialokasikan untuk Direktorat Jenderal Sumber Daya Air antara lain untuk mendukung pembangunan bendungan ongoing, pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi, pengendalian banjir dan sedimen, pengamanan pantai, peningkatan kapasitas air baku, serta program P3-TGAI.
Sementara Direktorat Jenderal Cipta Karya memperoleh Rp12,15 triliun untuk pembangunan dan peningkatan SPAM, perluasan SPAM, pengelolaan air limbah, persampahan, dan bangunan gedung. Adapun Rp1,91 triliun dialokasikan untuk dukungan manajemen dan teknis.
Selain itu, Kementerian PU juga memperkuat program pembangunan infrastruktur berbasis masyarakat (IBM) dengan alokasi Rp7,06 triliun untuk 17.412 lokasi pada 2027. Anggaran tersebut mencakup 13.296 lokasi P3TGAI, 128 unit jembatan gantung, serta 3.988 lokasi program IBM bidang permukiman yang terdiri atas PISEW, Pamsimas, Sanimas, Sanitasi LPK, dan TPS3R.
Menteri Dody memastikan program prioritas tahun 2027 ditetapkan secara fokus dan realistis agar manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat.
“Pelaksanaan akan kami jaga secara lebih berkualitas, akuntabel, dan dapat senantiasa dipertanggungjawabkan serta mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat secara maksimal,” imbuhnya.
Serapan Anggaran
Tercatat hingga 19 Agustus 2026 pukul 17.00 WIB, realisasi fisik Kementerian PU telah mencapai 54,84%, sementara realisasi keuangan mencapai 49,59% dari pagu anggaran 2026 sebesar Rp132,38 triliun.
Menurut Dudy, pelaksanaan anggaran Kementerian PU harus diarahkan bukan sekadar pada penyerapan anggaran, tetapi memastikan setiap anggaran berubah menjadi infrastruktur yang berfungsi dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
“Anggaran ini harus berubah menjadi infrastruktur yang berfungsi dan mampu memberikan manfaat yang maksimal untuk masyarakat Indonesia,” jelasnya.
Pagu Kementerian PU pada 2026 mengalami beberapa kali penyesuaian. Dari pagu DIPA awal sebesar Rp118,5 triliun, kemudian menjadi Rp106,18 triliun setelah penajaman belanja dan hingga posisi terakhir menjadi Rp132,38 triliun setelah mendapat tambahan, antara lain Rp21,16 triliun untuk rehabilitasi dan rekonstruksi bencana Sumatera serta Rp4,66 triliun untuk pembangunan Sekolah Rakyat.
Ia menyampaikan bahwa percepatan pelaksanaan program 2026 harus tetap berjalan dengan disiplin, sehingga pembangunan yang dikerjakan Kementerian PU tidak berhenti pada capaian administratif, tetapi benar-benar menghasilkan infrastruktur yang dapat dimanfaatkan masyarakat.
Percepatan program 2026 dilaksanakan pada bidang sumber daya air, antara lain pembangunan 15 bendungan yang masih berjalan, pembangunan jaringan irigasi seluas 11.121 hektare, rehabilitasi jaringan irigasi seluas 85.347 hektare, pembangunan 182,12 kilometer pengendali banjir, pengamanan pantai sepanjang 16 kilometer, serta pembangunan 12.000 lokasi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.