Jurnal Indonesia — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap penyelundupan narkotika jenis kuncup bunga (cannabis buds) seberat 3,37 ton yang disimpan di kawasan pergudangan Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Pengungkapan bermula dari temuan anomali saat pemeriksaan X-ray terhadap barang impor di Pelabuhan Tanjung Priok. Setelah pemeriksaan lanjutan, tim Bea Cukai memastikan barang tersebut mencurigakan dan melakukan koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Ini diungkap ketika terjadi anomali di Pelabuhan Tanjung Priok ketika dilakukan pemeriksaan X-ray ditemukan anomali ada barang-barang atau pun komoditas yang mencurigakan,” ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, dalam konferensi pers di Gresik.
Bea Cukai lalu melakukan pengecekan dan pengujian. Setelah dipastikan sebagai barang terlarang, penindakan dilanjutkan dengan metode controlled delivery bekerja sama ketat dengan BNN hingga lokasi gudang di Gresik.
“Sehingga kami melakukan check atau pun test terhadap barang yang dicurigai setelah ditentukan bahwa itu merupakan barang terlarang kita berkoordinasi dengan ketat dengan BNN sehingga dilakukan controlled delivery sampai dengan Gresik ini,” tambah Djaka.
Operasi Dan Barang Bukti
Operasi gabungan melibatkan personel Bea Cukai dan BNN dari Pelabuhan Tanjung Priok sampai ke pergudangan di Gresik. Dalam penindakan itu petugas mengamankan empat kontainer yang berisi total 3,37 ton kuncup ganja.
Barang bukti yang disita antara lain empat unit truk serta narkotika yang tersimpan dalam 500 koper dan puluhan kardus lateks. Rincian penyitaan disebutkan sebagai berikut:
- 500 koper, masing-masing berisi enam bungkus narkotika dengan berat sekitar 535 gram per bungkus, total bruto sekitar 1,605 ton.
- 80 bal kardus lateks berisi sekitar 3.200 bungkus dengan berat bruto sekitar 1,766 ton.
Djaka menyatakan, tanpa tindakan berlanjut di luar pelabuhan upaya ini kemungkinan tidak akan membuahkan hasil. “Sehingga kalau kita tidak melakukan itu, atau pun menangkap hanya di Pelabuhan tentu kita tidak akan mendapat apa-apa,” ujarnya.
Jaringan Internasional dan Penangkapan
Menurut Djaka, penyelundupan ini bagian dari jaringan internasional yang melibatkan beberapa negara. “Ini adalah merupakan jaringan internasional yang dari jaringan Malaysia, China, Indonesia, melalui Thailand,” katanya.
Selain barang bukti, tim gabungan juga menangkap 12 orang yang diduga terkait sindikat, meliputi pengusaha jasa transportasi, pengurus perusahaan, sopir truk, oknum petugas pelabuhan, serta seorang warga negara asing asal China yang diduga memiliki gudang di Gresik.
Penindakan tersebut merupakan hasil koordinasi lintas lembaga antara Bea Cukai dan BNN sejak temuan awal di Pelabuhan Tanjung Priok hingga penggerebekan di gudang tujuan.
Ikuti Jurnal Indonesia
