JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah melimpahkan tiga tersangka kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam White Rabbit, Jakarta Selatan, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pelimpahan tahap kedua ini juga mencakup barang bukti yang berhasil disita.

Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Handik Zusen, menyatakan bahwa proses pelimpahan tersangka beserta barang bukti berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Ketiga tersangka didampingi oleh penasihat hukum mereka saat menjalani proses ini.

Barang bukti yang disita dari kasus ini meliputi uang tunai dalam jumlah signifikan, ponsel, flashdisk yang tersimpan dalam tas selempang hitam, serta sebuah dompet berisi uang tunai Rp 2.696.000. Selain itu, polisi juga menyita satu kartu ATM dan STNK atas nama Denny Wiraatmaja.

Penyidik menemukan tumpukan uang tunai di dalam brankas yang diperkirakan mencapai Rp 2.858.000.000 (dua miliar delapan ratus lima puluh delapan juta rupiah). Turut disita pula alat hisap sabu atau bong, pod berisi zat etomidate, dan sebuah smartphone.

Tiga tersangka yang dilimpahkan ke kejaksaan adalah Denny Wiraatmaja, Ika Novita Sari, dan Andri Yulianto. Mereka merupakan bagian dari pengembangan kasus yang berawal dari penggerebekan di White Rabbit pada Senin, 16 Maret 2026.

Penggerebekan tersebut dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri setelah melakukan undercover buy, menindaklanjuti informasi mengenai adanya praktik peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut. Praktik ini diduga telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun di wilayah Jakarta Selatan. Dalam pengembangan kasus ini, polisi juga telah menangkap pemilik, direktur, serta manajer operasional kelab malam tersebut.