Jurnal Indonesia — Jakarta – Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA). Terbaru, penyidik memanggil seorang pengacara yang terafiliasi dengan Don Ritto (DR) untuk dimintai keterangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pemanggilan saksi dilakukan pada Rabu (29/7/2026). Sejatinya, ada dua orang saksi yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Tim 9 terkait perkara khusus TPPU yang melibatkan Tersangka FA.
“Tim Penyidik (Tim Sembilan) telah melakukan pemanggilan terhadap dua orang saksi terkait sprindik perkara khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Tersangka FA,” kata Anang Supriatna dalam keterangannya, Rabu (29/7/2026).
Namun, dari dua saksi yang dipanggil, hanya satu orang yang memenuhi panggilan penyidik. Saksi yang hadir adalah ATW, yang berprofesi sebagai penasihat hukum dari pihak yang terafiliasi dengan Don Ritto. Sementara itu, satu saksi lainnya tidak hadir.
“Hanya satu orang saksi yang hadir memenuhi panggilan yakni ATW selaku penasihat hukum afiliasi DR. Sedangkan satu orang saksi lainnya tidak hadir,” ungkap Anang.
Anang menambahkan, penyidik akan melayangkan panggilan ulang terhadap saksi yang mangkir. Saat ini, Tim Sembilan masih terus mengumpulkan keterangan untuk memperkuat alat bukti dalam kasus dugaan pencucian uang yang melibatkan FA.
“Tim Penyidik masih melakukan pendalaman yakni pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU. Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah di kediaman Febrie.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (24/7), Febrie langsung ditahan. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, menyatakan bahwa Febrie dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Yang pertama, Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan, tanggal 24 sampai 20 hari ke depan ya, dari hari ini, di Rutan KPK, yang barusan kita saksikan,” ujar Rudi Margono dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7).
Meskipun telah menetapkan Febrie sebagai tersangka pencucian uang dan melakukan penahanan, Kejaksaan Agung hingga kini belum merinci secara detail mengenai duduk perkara kasus tersebut. Penyidik juga belum mengungkap tindak pidana asal yang memicu terjadinya dugaan pencucian uang tersebut.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.