Jurnal Indonesia — JAKARTA – Perkembangan terbaru kasus tabrakan maut antara Kereta Api (KA) Jarak Jauh Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, telah diungkap oleh pihak kepolisian. Berkas perkara kecelakaan tersebut kini sudah diserahkan kepada kejaksaan.
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Gefri Agitia menyatakan, “Berkas perkara telah dilengkapi sesuai petunjuk jaksa dan dikirimkan kembali kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.” Pernyataan ini disampaikan kepada wartawan pada Kamis (10/9/2026).
Dalam kasus ini, pengemudi taksi Green SM berinisial RRP telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, tersangka tidak ditahan.
“Penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan pengemudi taksi berinisial RRP sebagai tersangka atas dugaan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Gefri.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin (27/4) malam, ketika KA Argo Bromo Anggrek menabrak KRL di Stasiun Bekasi Timur. Kecelakaan tersebut mengakibatkan 16 orang meninggal dunia dan 90 lainnya terluka.
Kronologi insiden berawal saat taksi Green SM berhenti di tengah rel kereta api karena mengalami korsleting. Taksi tersebut tertemper oleh KRL yang melaju dari arah Cikarang menuju Jakarta. KRL yang terlibat tabrakan dengan taksi ini kemudian berhenti di tengah rel.
Di sisi lain, KRL yang menuju Cikarang terhenti di Stasiun Bekasi Timur akibat insiden antara KRL arah Jakarta dan taksi Green SM. KRL yang terhenti di Stasiun Bekasi Timur inilah yang kemudian ditabrak oleh KA Argo Bromo Anggrek yang datang dari arah Jakarta.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.