Jurnal Indonesia — Bank Indonesia (BI) memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) 0 persen untuk transaksi QRIS hingga Rp 100 ribu. Kebijakan ini akan berlaku untuk seluruh kategori merchant, tidak lagi terbatas pada Usaha Mikro (UMI).
Sebelumnya, MDR QRIS 0 persen hanya diterapkan untuk UMI dengan transaksi hingga Rp 500 ribu. Pjs Gubernur BI, Destry Damayanti, menjelaskan bahwa kebijakan yang diperluas ini bertujuan untuk memberikan ruang efisiensi biaya transaksi bagi para pelaku usaha. Hal ini diharapkan dapat memperluas manfaat ekonomi digital agar lebih inklusif dan sekaligus mendukung penguatan daya beli masyarakat.
“Kebijakan ini akan memberikan ruang efisiensi biaya transaksi bagi para pelaku usaha agar manfaat ekonomi digital semakin luas dan inklusif, sekaligus mendukung penguatan daya beli masyarakat,” kata Destry dalam peluncuran di Kantor BI, Jakarta pada Senin (17/8).
Perluasan kebijakan MDR QRIS 0 persen ini akan mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Oktober 2026. Selain untuk efisiensi pelaku usaha, BI juga berharap kebijakan ini dapat meningkatkan volume transaksi melalui QRIS dan pada akhirnya meningkatkan daya beli masyarakat.
“Perluasan kebijakan MDR QRIS 0 persen diharapkan dapat mendorong akseptasi dan peningkatan volume transaksi QRIS, memperluas digitalisasi pembayaran pada berbagai segmen usaha, serta pada gilirannya mendukung peningkatan aktivitas ekonomi dan belanja masyarakat,” ujar Destry.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Ryan Rizaldy, menambahkan bahwa perluasan kebijakan ini merupakan bagian dari respons BI terhadap arah kebijakan sistem pembayaran. Tujuannya adalah menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan efisiensi transaksi, penguatan daya saing pelaku usaha, serta percepatan digitalisasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
“Dari sisi sistem pembayaran, Bank Indonesia terus mendorong peningkatan efisiensi transaksi, perluasan akses pembayaran digital, serta penyediaan instrumen pembayaran domestik yang semakin beragam untuk memberikan ruang yang lebih besar bagi masyarakat untuk bertransaksi secara aman, mudah, dan efisien, sekaligus memperkuat aktivitas ekonomi nasional,” jelas Ryan.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.