— Satu video yang menampilkan bangkai tapir berkeliaran di Jalan Lintas Timur Sumatera, Kabupaten Mesuji, Lampung, beredar luas di media sosial. Satwa dilindungi itu tampak telah dibunuh dan dimutilasi oleh sekelompok warga.

Rekaman berdurasi sekitar 19 detik memperlihatkan kepala tapir terpisah dari badannya, sedangkan bagian tubuh lainnya telah dipotong dan diletakkan di atas daun pisang di sebuah lahan terbuka.

Beberapa pria terlihat di lokasi penyembelihan; salah satu di antaranya menghadap kamera sambil tersenyum dan mengacungkan jari tengah. Di dekat bangkai tampak pula senjata tajam yang diduga digunakan untuk membunuh satwa tersebut.

Koordinasi Penyelidikan

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung segera melakukan koordinasi dengan Polres Mesuji untuk mengusut dugaan pembunuhan terhadap tapir tersebut.

Kepala Seksi KSDA Wilayah III Lampung, Itno Itoyo, mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman bersama kepolisian untuk memastikan lokasi kejadian, waktu peristiwa, serta mengidentifikasi pelaku.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Polres Mesuji untuk melakukan pendalaman lebih lanjut. Saat ini masih dilakukan penelusuran terkait lokasi, waktu kejadian, dan pihak-pihak yang terlibat,”

Status Hukum Satwa

Itno menegaskan tapir, atau tenuk, merupakan satwa yang dilindungi undang-undang. Oleh karena itu, setiap bentuk perburuan maupun pembunuhan terhadap satwa tersebut dapat diproses secara hukum.