Jurnal Indonesia — Jakarta — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membantah kabar yang beredar di media sosial bahwa miliarder Elon Musk akan menanggung anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Informasi itu tersebar melalui unggahan yang mencatut tangkapan layar sebuah artikel yang diterbitkan pada 6 Desember 2025. Menurut Komdigi, narasi yang menyatakan Musk menjadi pendana inisiatif Presiden Prabowo Subianto tidak berdasar dan tergolong hoaks.
“Faktanya, klaim dengan narasi Elon Musk akan tanggung anggaran MBG adalah hoaks,” kata Komdigi dalam pernyataannya.
Komdigi menjelaskan bahwa tangkapan layar unggahan tersebut menampilkan informasi tentang denda terhadap platform X, milik pendiri perusahaan SpaceX dan Tesla, yang dikenai sanksi senilai EUR 120 juta atau setara Rp 2,32 triliun karena pelanggaran aturan di Uni Eropa.
Menurut keterangan resmi Komdigi, artikel asli hanya memuat penjelasan terkait sanksi yang dijatuhkan setelah penyelidikan dua tahun berdasarkan Undang-Undang Layanan Digital (DSA) Uni Eropa, yang mewajibkan platform digital meningkatkan upaya pengendalian konten ilegal dan berbahaya. Artikel tersebut sama sekali tidak menyebutkan keterlibatan Musk dalam pembiayaan MBG.
Atas dasar itu, Komdigi mengkategorikan klaim pendanaan oleh Elon Musk sebagai salah. Pihak kementerian menegaskan Musk tidak menanggung ataupun berencana menanggung anggaran MBG.
Rincian Anggaran MBG
Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk MBG pada 2025 dan 2026 sebagaimana catatan resmi yang dicantumkan dalam keterangan sumber berita.
Pada 2025, alokasi mencapai Rp 51,5 triliun yang sebagian besar digunakan untuk pengadaan makanan masyarakat, sedangkan sisanya untuk operasional ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Pada tahun berjalan, anggaran MBG tercatat sebesar Rp 268 triliun, setelah dipangkas dari rencana awal Rp 335 triliun. Hingga April 2026, Badan Gizi Nasional (BGN) melaporkan realisasi belanja sebesar Rp 75 triliun yang menjangkau lebih dari 61 juta penerima manfaat.
Komdigi mengimbau masyarakat untuk memverifikasi informasi sebelum menyebarkan ulang, terutama terkait klaim pendanaan program publik yang sensitif.
Ikuti Jurnal Indonesia
