— Empat negara bagian Amerika Serikat mengajukan gugatan yang menuntut Meta membayar denda sebesar USD 1,4 triliun atau sekitar Rp 25.000 triliun. Gugatan menuduh perusahaan merancang Instagram dan Facebook sehingga membuat pengguna, termasuk anak muda, menjadi kecanduan.

Negara bagian yang mengajukan perkara itu adalah California, Colorado, Kentucky, dan New Jersey. Selain tuduhan soal desain produk yang mendorong kecanduan, gugatan juga menuduh Meta menyesatkan publik tentang tingkat keamanan aplikasi buatannya.

Perhitungan Denda dan Tanggapan Meta

Angka tuntutan denda itu diungkapkan Meta sebagai respons atas permintaan jaksa agung negara bagian yang meminta penjelasan mengenai cara perhitungan denda jika negara bagian memenangkan perkara di pengadilan.

Meta menilai angka tuntutan tersebut tidak dapat dibenarkan dan tidak didukung bukti. Perusahaan menyatakan besaran denda itu hampir menyamai valuasi pasar Meta yang disebut sekitar USD 1,5 triliun.

“Sanksi sebesar itu tidak ada bandingannya dalam sejarah penegakan perlindungan konsumen,” kata pengacara Meta dalam dokumen pengadilan.

Menurut pernyataan dari pihak negara bagian pada sidang sebelumnya, denda dihitung dengan memperkirakan jumlah pengguna muda yang terpengaruh oleh platform Meta dan mengalikan angka tersebut dengan besaran denda yang ditetapkan berdasarkan hukum negara bagian.

Gugatan Lain dan Jadwal Persidangan

Meta juga menghadapi tuntutan tambahan dari 29 negara bagian lain, yang sebagian besar menuduh pelanggaran Undang-undang Perlindungan Privasi Online Anak (COPPA) terkait pengumpulan data anak tanpa persetujuan orang tua.

Hakim Yvonne Gonzalez Rogers dijadwalkan membahas klaim-klaim tersebut, termasuk gugatan dari empat negara bagian, dalam persidangan yang akan digelar pada Agustus. Sementara itu, 14 negara bagian lainnya telah mengajukan klaim berdasarkan hukum lokal yang dijadwalkan disidangkan secara terpisah pada Februari 2027.

Pandangan Tentang “Kecanduan” Media Sosial

Meta sebelumnya membantah tuduhan bahwa perusahaan merancang produknya untuk menciptakan kecanduan, dengan alasan bahwa “kecanduan media sosial” bukan merupakan kondisi kejiwaan yang diakui dalam catatan mereka.

Menanggapi hal ini, Asosiasi Psikiatri Amerika menyatakan bahwa kecanduan media sosial saat ini tidak tercantum sebagai diagnosis dalam DSM-5-TR, namun pernyataan itu tidak serta-merta menyatakan bahwa fenomena tersebut tidak ada.