Jurnal Indonesia — JAKARTA – Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Kehutanan, telah menetapkan PT GTP sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan perambahan Kawasan Hutan Lindung Tanjung Piayu di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Hal ini bertujuan untuk memastikan pertanggungjawaban pidana korporasi dapat dibuktikan secara utuh di pengadilan.
“Penetapan PT GTP sebagai tersangka merupakan hasil dari rangkaian penyidikan yang dilakukan secara cermat melalui pemeriksaan saksi, keterangan ahli, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Kepulauan Riau,” kata Hari Novianto pada Selasa (28/7/2026).
Hari menambahkan bahwa penyidik masih terus mendalami keterlibatan berbagai pihak, termasuk proses pengambilan keputusan di dalam korporasi serta pihak-pihak yang turut memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut.
Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap korporasi merupakan elemen krusial dalam upaya membangun tata kelola kehutanan yang berkeadilan dan berintegritas.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan. Ketika suatu korporasi diduga mengendalikan, memperoleh manfaat, atau bertanggung jawab atas terjadinya perambahan kawasan hutan, maka pertanggungjawaban pidana harus diarahkan kepada korporasi tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Dwi Januanto.
Menurut Dwi, tata kelola kehutanan yang baik tidak akan tercapai tanpa penegakan hukum yang kuat dan berintegritas. Ia juga menekankan bahwa penegakan hukum menjadi tidak efektif jika tidak berfungsi sebagai pintu masuk perbaikan tata kelola kehutanan secara menyeluruh.
“Kepastian hukum menjadi fondasi penting bagi perlindungan kawasan hutan, sekaligus memberikan jaminan bagi dunia usaha yang menjalankan kegiatan secara patuh. Penegakan hukum terhadap korporasi bukan semata-mata untuk menghukum pelanggaran, tetapi untuk memastikan pengelolaan sumber daya hutan berlangsung secara bertanggung jawab, adil, dan berkelanjutan,” jelasnya.
PT GTP diduga melakukan pembukaan Kawasan Hutan Lindung Tanjung Piayu tanpa izin. Korporasi tersebut menggunakan alat berat untuk membangun jalan serta mengeruk bukit, dan memanfaatkan material hasil pengerukan sebagai timbunan.
Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan keterangan ahli, kegiatan tersebut mengakibatkan pembukaan lahan seluas kurang lebih 1,98 hektare. Pembangunan jalan memiliki panjang sekitar 897 meter dengan lebar antara 7 hingga 11 meter, yang menimbulkan kerusakan pada fungsi hutan lindung.
Penyidikan dilakukan oleh PPNS Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Seksi Wilayah II Pekanbaru bersama Koordinator Pengawasan PPNS Polda Kepri. Dalam prosesnya, tim telah memeriksa 12 saksi dari berbagai pihak dan meminta keterangan dari dua orang ahli.
Ahli yang dimintai keterangan adalah Ahli Pemetaan dan Pengukuhan Kawasan Hutan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah Tanjung Pinang, serta Ahli Kerusakan Tanah dan Lingkungan dari IPB University.
PT GTP disangkakan melanggar larangan mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Atas perbuatannya, PT GTP terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda kategori VI sebesar Rp 2 miliar.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.