Jurnal Indonesia — Gresik — Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek gudang di kawasan pergudangan Kabupaten Gresik dan menyita sekitar 3,37 ton kuncup bunga narkotika jenis cannabis buds.
Barang bukti itu diduga tidak akan diedarkan secara konvensional, melainkan dijadikan bahan baku pembuatan ekstrak tetrahydrocannabinol (THC) yang akan digunakan sebagai cairan isi ulang atau cartridge rokok elektrik (vape).
Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto, menyatakan dari penyitaan sebanyak 3.371.400 gram kuncup bunga cannabinoid tersebut tim gabungan berhasil menghentikan potensi penyalahgunaan sekitar 10.114.200 jiwa.
“Secara nominal menyelamatkan potensi ekonomi senilai Rp 4.585.104.000.000,” kata Suyudi dalam konferensi pers di Gresik.
Operasi dan Penangkapan
Dalam penggerebekan itu, aparat mengamankan 12 orang yang diduga merupakan bagian dari jaringan sindikat internasional. Mereka berasal dari berbagai peran, antara lain pengusaha jasa transportasi, pengurus perusahaan, sopir truk, oknum petugas pelabuhan, serta seorang warga negara asing asal China yang diduga memiliki gudang di Gresik.
Penyidikan awal mengindikasikan jaringan tersebut dikendalikan oleh dua warga negara asing yang berada di luar wilayah hukum Indonesia, yakni seorang warga negara Malaysia berinisial CKF alias L dan warga negara China berinisial ZL alias J.
Jangkauan Operasi
Pengungkapan hasil operasi gabungan dilakukan selama 29 Juni hingga 1 Juli 2026 dan melibatkan BNN, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, serta Polda Jawa Timur.
Lokasi kegiatan penindakan tersebar di beberapa wilayah, yaitu DKI Jakarta, Tangerang, Purwakarta, Surabaya, dan Gresik.
Ikuti Jurnal Indonesia
