Jurnal Indonesia — Jakarta — Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) menyelenggarakan forum pembahasan Indeks Pengelolaan Batas Wilayah Negara (IPBWN) bersama kementerian dan lembaga terkait pada Kamis (2/7). Pertemuan itu dimaksudkan menyusun instrumen yang memastikan pengelolaan batas negara berjalan terukur, terpadu, dan selaras dengan arah pembangunan nasional.
Forum tersebut menegaskan tujuan menjadikan IPBWN sebagai alat ukur yang mendorong tindakan nyata lintas sektor, bukan sekadar kerangka konseptual. Pembahasan melibatkan aspek teknis, kelembagaan, dan metodologi penghitungan indeks.
Fokus Pengelolaan Darat, Laut, dan Udara
Dalam penjelasan Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara yang diwakili Asisten Deputi Pengelolaan Batas Negara Wilayah Laut dan Udara, Gutmen Nainggolan, pengelolaan batas darat difokuskan pada tiga tahapan utama: alokasi wilayah, penetapan batas, dan penegasan batas atau demarkasi.
Penegasan batas dilakukan dengan penetapan titik koordinat yang disepakati bersama negara tetangga dan dituangkan dalam dokumen hukum. Gutmen menegaskan bahwa hilangnya patok di lapangan tidak menghilangkan batas negara jika titik koordinat masih ada.
“Kalau titik koordinatnya ada, batas negara tetap ada. Yang hilang hanya patoknya,”
Untuk batas laut dan udara, pengelolaan menitikberatkan pada penetapan batas maritim, pengamanan wilayah, serta dukungan sarana dan prasarana seperti patroli laut, pengawasan udara berbasis radar, dan pengamanan pulau-pulau kecil terluar. Karena batas laut dan udara bersifat imajiner, kehadiran negara melalui pengamanan dinilai penting untuk mencegah pelanggaran wilayah.
PLBN Sebagai Pusat Layanan Terpadu
IPBWN juga mengevaluasi aspek lintas batas, termasuk kebijakan lintas batas, perjanjian internasional, dan integrasi layanan keluar-masuk orang dan barang. Pos Lintas Batas Negara (PLBN) diposisikan bukan sekadar bangunan, melainkan simpul pelayanan terpadu yang menggabungkan kepabeanan, keimigrasian, dan karantina secara digital sekaligus menjadi penggerak ekonomi kawasan perbatasan.
“PLBN bukan hanya gedung megah, tetapi harus menghadirkan layanan yang setara, terintegrasi, dan berdampak ekonomi,”
Metodologi dan Pendampingan Statistik
Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik Badan Pusat Statistik, Moh. Edy Mahmud, menyatakan komitmen BPS untuk mendampingi BNPP dalam penyusunan dan penghitungan indeks. Pendampingan mencakup perumusan konsep, penentuan variabel, dan pengawalan metodologi agar pengukuran konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami membantu mendefinisikan variabel, cara mengukur, sampai mengawal proses penghitungan agar progresnya bisa dilihat secara konsisten setiap tahun,”
Edy menekankan pentingnya kerangka konsep dan metodologi statistik yang disepakati bersama serta proses normalisasi data karena data dari berbagai instansi memiliki satuan dan skala berbeda.
Pendekatan Pembangunan Dari Desa
Dari sisi kelembagaan, Asisten Deputi Politik, Hukum, dan Keamanan serta Pemerintah Daerah Wilayah I Kementerian PAN-RB, Istyadi Insani, menegaskan arah pembangunan kawasan perbatasan harus berangkat dari prinsip membangun dari desa dan dari bawah. Kebijakan ini tercermin dalam RPJMN sebagai upaya pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan di beranda terdepan negara.
“Intinya adalah membangun dari desa, dari bawah, untuk pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan,”
Istyadi menilai IPBWN menjadi instrumen strategis untuk menilai kinerja pengelolaan perbatasan dan menjadi dasar objektif dalam pembentukan serta pengembangan PLBN, sehingga seluruh kementerian dan lembaga memahami ukuran yang sama.
Konsistensi Kelembagaan dan Metode
Asisten Deputi Pengelolaan Batas Negara Wilayah Darat BNPP, Henry Erafat, menegaskan pengelolaan perbatasan tidak hanya berorientasi pada PLBN tetapi mencakup kawasan perbatasan secara menyeluruh. Setiap kedeputian memiliki locus dan porsi kerja masing-masing agar tidak terfokus pada aspek fisik semata.
Henry menambahkan bahwa meskipun indikator dan variabel IPBWN pada prinsipnya sudah tersedia, tahapan dan metode penyusunan harus diuji secara ilmiah dan sesuai kaidah statistik, sehingga pelibatan BPS dan Kementerian PAN-RB dianggap penting sejak awal.
“Indikatornya mungkin sudah ada, tetapi kita harus pastikan tahapan dan metodenya benar secara scientific dan sesuai SOP,”
Melalui forum tersebut, BNPP menegaskan komitmen menjadikan IPBWN sebagai instrumen bersama yang menyatukan intervensi program kementerian dan lembaga di kawasan perbatasan. Dengan indeks yang valid, disepakati bersama, dan dapat dipertanggungjawabkan, pengelolaan batas negara diharapkan menjadi lebih terarah, terukur, dan berdampak bagi masyarakat di daerah perbatasan.
Ikuti Jurnal Indonesia
