Jurnal Indonesia — JAKARTA – Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) mengonfirmasi bahwa Badan Gizi Nasional (BGN) akan menyewa gedung Graha Merah Putih milik PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) sebagai kantor pusatnya. Kepala BP BUMN, Dony Oskaria, menyatakan bahwa nilai sewa gedung tersebut diduga berada di atas harga pasar.
Gedung Graha Merah Putih yang berlokasi di kawasan The Telkom Hub, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, rencananya akan ditempati BGN melalui skema penyewaan. Dony menjelaskan bahwa penentuan nilai sewa harus melalui penilaian profesional, mengingat Telkom merupakan perusahaan terbuka.
“Jadi harus ada KJPP-nya, market price-nya. Dan saya dengar ini harganya di atas daripada harga pasar pada sewa. Ini yang paling penting,” ungkap Dony saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, seperti dikutip pada Kamis (10/9/2026).
Dony menambahkan bahwa penggunaan aset Telkom oleh BGN merupakan transaksi bisnis yang lazim. Oleh karena itu, seluruh proses harus mematuhi ketentuan perusahaan dan menggunakan harga pasar sebagai dasar transaksi.
“Tapi yang paling penting bahwa semua transaksi itu tentu harus berdasarkan harga pasar. Karena Telkom itu adalah perusahaan terbuka. Tidak mungkin dilakukan sesuatu yang merugikan Telkom. Itu yang paling penting,” tegasnya.
Menurut Dony, ketentuan tersebut krusial untuk memastikan penyewaan Graha Merah Putih tidak merugikan Telkom maupun kepentingan para pemegang sahamnya. Keputusan pemanfaatan gedung tersebut juga disebut telah melalui kajian internal perusahaan.
“Itu kan corporate action, ya. Satu, yang pertama adalah bahwa tentu sudah ada pertimbangan. Jadi harus dilihat bahwa kadang-kadang kan kita melihatnya dari sisi yang negatif,” tuturnya.
Dony menerangkan, penyewaan Graha Merah Putih kepada BGN merupakan bagian dari upaya Telkom untuk mengoptimalkan aset. Perusahaan dapat memanfaatkan gedung yang penggunaannya dinilai belum efektif agar tetap memberikan nilai ekonomi.
“Ini optimalisasi aset pasti sudah dilakukan, sudah dikaji tentu oleh Telkom ya, untuk melakukan itu,” ujar Dony.
Ia menambahkan, gedung yang tidak dimanfaatkan secara optimal tetap menimbulkan biaya bagi perusahaan, mulai dari pemeliharaan hingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Oleh karena itu, penyewaan menjadi salah satu pilihan untuk membuat aset tersebut lebih produktif.
“Jadi kalau misalkan saya punya gedung tidak efektif, ya daripada tidak efektif, maintenance-nya, PBB-nya dan sebagainya tentu akan kita optimalkan. Dan ini tentu sudah melewati kajian oleh Telkom. Kita semua di dewan Danantara kita akan mengoptimalkan aset kita,” jelasnya.
Dony juga memastikan bahwa pemindahan pegawai Telkom yang saat ini menggunakan Graha Merah Putih telah diperhitungkan. Pegawai tersebut akan ditempatkan di gedung Telkom lainnya sehingga kegiatan operasional perusahaan tetap berjalan.
“Pasti, kalau gak ada tempat, gak mungkin orang dipindahin. Masa mereka kerja di jalan,” katanya.
Sebelumnya, Kepala BGN Sudaryono telah membenarkan rencana pemindahan kantor pusat BGN dari Jalan Kebon Sirih Nomor 1, Menteng, Jakarta Pusat, ke Graha Merah Putih. BGN masih berkoordinasi dengan Danantara terkait proses pemindahan tersebut.
“Kami sedang berkoordinasi dengan Danantara, dan dalam waktu dekat ini BGN akan menempati Graha Merah Putih yang saat ini menjadi kantor Telkom dan orang yang menempati Graha Merah Putih itu akan menempati gedung Telkom yang di belakangnya, gedungnya lebih tinggi,” kata Sudaryono dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR, Kamis (3/9/2026).
Dony kembali menegaskan bahwa seluruh proses penggunaan Graha Merah Putih harus tetap mengikuti mekanisme bisnis dan ketentuan yang berlaku bagi Telkom sebagai perusahaan terbuka.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.