Jurnal Indonesia — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mendorong seluruh pelaku usaha di Indonesia untuk segera mendaftarkan produk mereka guna mendapatkan sertifikat halal. Imbauan ini disampaikan menjelang batas akhir implementasi kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menekankan pentingnya langkah ini agar pelaku usaha tidak hanya mematuhi peraturan perundang-undangan, tetapi juga dapat meningkatkan daya saing di tengah pesatnya pertumbuhan industri halal.
“Jangan lagi berpikir untuk menunda (sertifikasi halal). Waktu yang tersisa harus dimanfaatkan sebaik mungkin agar pelaku usaha siap menghadapi implementasi wajib halal pada Oktober 2026,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (30/7/2026).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sertifikasi halal kini bukan lagi sekadar pemenuhan kewajiban regulasi. Sertifikasi halal telah berkembang menjadi instrumen strategis yang mampu membangun kepercayaan konsumen, meningkatkan nilai tambah produk, memperluas akses pasar, serta memperkuat daya saing produk Indonesia baik di pasar domestik maupun global.
“Ekosistem halal hari ini sudah menjadi kekuatan ekonomi yang nyata. Sertifikasi halal jangan dipandang sebagai beban, melainkan (sebagai) strategi untuk memenangkan kepercayaan konsumen dan meningkatkan daya saing usaha,” ujar pria yang akrab disapa Babe Haikal.
Imbauan ini sejalan dengan kontribusi signifikan industri halal terhadap perekonomian nasional. Babe Haikal memaparkan, berdasarkan data Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) yang tercatat dalam laporan resmi Kementerian Keuangan, sektor Halal Value Chain (HVC) memberikan kontribusi sebesar 27% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional atau sekitar Rp4.900 triliun pada Triwulan III tahun 2025.
Dalam konteks global, Babe Haikal juga mengingatkan bahwa perkembangan lanskap industri halal dunia semakin menuntut pelaku usaha Indonesia untuk bergerak lebih cepat. Persaingan tidak hanya terjadi di pasar domestik, tetapi juga melibatkan berbagai negara yang telah menjadikan industri halal sebagai motor pertumbuhan ekonomi.
“Kompetitor pelaku usaha Indonesia bukan hanya berasal dari dalam negeri. Banyak negara telah menjadikan industri halal sebagai peluang ekonomi. Indonesia memiliki potensi yang sangat besar dan harus mampu menjadi pemain utama dalam industri halal dunia,” tambahnya.
Dinamika tersebut, lanjutnya, tidak terlepas dari transformasi konsep “halal” yang saat ini telah berkembang jauh melampaui aspek kepatuhan terhadap syariat. Di tingkat global, halal semakin dipandang sebagai jaminan mutu yang identik dengan kualitas, kebersihan, keamanan, dan transparansi produk.
“Halal telah bertransformasi menjadi simbol kualitas, kebersihan, transparansi dan traceability. Halal adalah quality of life yang mampu meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap suatu produk,” pungkasnya.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.