Jurnal Indonesia — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) Tahun Anggaran 2025.
Pencapaian ini tercantum dalam Ringkasan Eksekutif Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2025 yang memuat opini atas LKKL dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN). Namun BPJPH menegaskan opini WTP bukan tujuan akhir melainkan bagian dari upaya tata kelola keuangan yang akuntabel.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan opini WTP harus diterjemahkan ke dalam program yang memberi manfaat langsung kepada masyarakat.
“Akuntabilitas bukan hanya soal tertib administrasi dan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga tentang sejauh mana program yang kita jalankan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Karena itu saya selalu meminta seluruh jajaran BPJPH untuk memastikan setiap program benar-benar berdampak dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Haikal, Jumat (3/7/2026).
Haikal menyebutkan prinsip tersebut selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pengelolaan uang negara efektif, efisien, dan berorientasi pada hasil yang dirasakan publik. Dia menekankan orientasi program BPJPH pada outcome dan impact, bukan sekadar penyerapan anggaran atau pemenuhan target administratif.
“Yang lebih penting adalah bagaimana setiap rupiah anggaran negara mampu diterjemahkan menjadi program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sebagaimana selalu ditekankan oleh Bapak Presiden Prabowo,” tambahnya.
Haikal menyatakan capaian opini WTP menjadi motivasi bagi jajaran BPJPH untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan APBN agar semakin akuntabel dan bermanfaat.
“Capaian ini patut kita syukuri, namun sekaligus menjadi tanggung jawab untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran negara dalam program penyelenggaraan jaminan produk halal dengan manfaat nyata,” kata Haikal.
Penguatan Tata Kelola dan Pengendalian Internal
Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham memandang opini WTP sebagai hasil penguatan sistem tata kelola, pengendalian internal, dan komitmen unit kerja dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
“Raihan opini WTP ini menjadi penyemangat bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola organisasi. Ke depan, kami akan terus memperkuat perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, hingga pelaporan anggaran agar setiap program BPJPH dilaksanakan secara efektif, efisien, akuntabel, dan berorientasi pada hasil,” ujar Aqil.
Aqil menekankan penguatan tata kelola menjadi fondasi penting dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal yang berkualitas, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta pelaku usaha.
“Akuntabilitas harus tercermin tidak hanya pada kualitas laporan keuangan, tetapi juga pada kualitas pelayanan dan manfaat yang dirasakan masyarakat. Karena itu kami terus mendorong pengelolaan anggaran yang tepat sasaran agar mampu mendukung percepatan layanan sertifikasi halal, penguatan ekosistem halal, serta peningkatan daya saing pelaku usaha Indonesia,” tuturnya.
Harapan Terhadap Kontribusi Sektor Halal
BPJPH menyatakan dengan tata kelola yang akuntabel, penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dapat memperkuat kontribusi sektor halal terhadap pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan daya saing, nilai tambah, dan akses pasar bagi pelaku usaha.
Pencapaian opini WTP ini bagian dari upaya BPJPH memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, menjaga integritas pengelolaan keuangan negara, serta mengoptimalkan manfaat program bagi masyarakat dan pembangunan ekonomi nasional.
Ikuti Jurnal Indonesia
