— JAKARTA, BUMN dituntut tidak hanya untuk menghasilkan kinerja bisnis yang sehat dan kompetitif, tetapi juga menjalankan berbagai penugasan strategis dari negara. Kompleksitas ini membuat setiap keputusan bisnis yang diambil direksi BUMN memiliki tantangan lebih tinggi dibandingkan korporasi pada umumnya.

Oleh karena itu, kepastian hukum, pemahaman mendalam terhadap prinsip Business Judgment Rule (BJR), serta tata kelola perusahaan yang baik menjadi fondasi penting. Hal ini agar setiap keputusan dapat dieksekusi secara profesional, akuntabel, dan memberikan manfaat maksimal bagi negara.

Direktur Aset PT Perkebunan Nusantara III (Persero), Komjen Pol. (Purn.) Agung Setya Imam Effendi, menyampaikan hal ini dalam Seminar Publik “Beyond Business Risk: Strategi Pengelolaan Aset BUMN dan Batas Risiko dalam Keputusan Bisnis”. Acara ini diselenggarakan oleh PTPN III (Persero) bersama Hukumonline.

Karakteristik Unik BUMN

Agung menjelaskan bahwa BUMN memiliki karakteristik berbeda dari perusahaan swasta. Selain mengejar pertumbuhan bisnis, BUMN juga mengemban mandat pembangunan nasional yang telah diatur dalam undang-undang. “Amanat tersebut harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Keputusan bisnis di lingkungan BUMN, lanjut Agung, harus mempertimbangkan kepentingan perusahaan, pemegang saham, hingga negara. “Karena itu, pemahaman mengenai batas risiko bisnis dan perlindungan hukum bagi pengambil keputusan menjadi penting agar transformasi dan pengembangan usaha berjalan optimal,” paparnya.

Seminar ini menjadi wadah dialog bagi para pemangku kepentingan untuk membahas pengelolaan aset negara, penerapan Business Judgment Rule (BJR), serta mitigasi risiko hukum dalam pengambilan keputusan bisnis BUMN.

Kepastian Hukum dalam Pengambilan Keputusan

Direktur Badan Usaha Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Andi Taletting Langi, selaku keynote speaker, menjelaskan bahwa untung dan rugi adalah bagian dari aktivitas bisnis. Namun, dalam konteks BUMN, setiap keputusan memiliki kompleksitas lebih tinggi karena harus mempertimbangkan berbagai kepentingan secara bersamaan.

“Direksi pada dasarnya dilihat sebagai parameter untuk korporasi. Ada sebuah kewenangan, ada itikad baik, ada prinsip kehati-hatian, kemudian tidak ada benturan kepentingan, dan juga ada kepentingan perseroan di sini,” jelasnya.

Andi menambahkan bahwa pengambilan keputusan di BUMN harus memperhatikan kepentingan perusahaan, pemegang saham, kebijakan strategis nasional, penugasan pemerintah, serta akuntabilitas publik.

Direktur D pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Dwi Agus Arfianto, memaparkan bahwa posisi BUMN berada di antara rezim keuangan negara dan rezim korporasi. Kondisi ini kerap menimbulkan tantangan dalam menyeimbangkan kebutuhan bisnis dengan aspek hukum, yang berujung pada fenomena fear of decision making atau keraguan pengambil keputusan dalam menjalankan kebijakan strategis perusahaan.

“Oleh karena itu, memang sudah sangat tepat dalam forum ini kita bisa memitigasi risiko, mana kira-kira gray area-nya dan mana yang boleh maupun tidak boleh dilakukan, sehingga para pemimpin sebagai pengambil keputusan, end user, dan decision maker tidak takut dalam mengambil sikap,” ujarnya.

Dwi menjelaskan bahwa pertanggungjawaban pidana korporasi harus dinilai secara komprehensif melalui indikator kerugian keuangan negara, penyimpangan kewenangan, unsur melawan hukum, illegal gain, hubungan sebab-akibat (causality), unsur kesalahan, hingga kemungkinan adanya alasan pembenar atau penghapus pidana.

Perlindungan bagi Direksi BUMN

Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung, Prim Haryadi, menjelaskan bahwa kerugian keuangan negara akibat keputusan Direksi BUMN dapat dikategorikan sebagai risiko bisnis atau tindak pidana korupsi. Jika merupakan risiko bisnis, maka dilindungi oleh BJR.

Prim menyebut terdapat empat syarat kumulatif agar tindakan Direksi BUMN dikategorikan sebagai BJR. Syarat tersebut meliputi: bukan merupakan kesalahan atau kelalaian, dilakukan dengan good faith and true care, tanpa benturan kepentingan, serta disertai tindakan pencegahan. “BJR bukanlah pelindungan mutlak. Pelindungan gugur jika satu syarat tidak memenuhi Pasal tadi,” ujarnya.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Ningrum Natasya Sirait, menegaskan bahwa kerugian merupakan akibat, bukan bukti otomatis adanya korupsi. Menurutnya, pertanggungjawaban pidana hanya dapat dinyatakan apabila perbuatan, kesalahan, kausalitas, dan keuntungan yang dituju dibuktikan secara mandiri.

Ningrum menilai Direksi BUMN harus berani mengambil risiko. Keputusan harus dinilai berdasarkan informasi dan kondisi saat keputusan dibuat, bukan semata-mata dari hasil akhirnya. “Karena itu, outcome tidak boleh menggantikan evaluasi process,” katanya.

Ia juga menyoroti empat gerbang pertanggungjawaban pidana yang tidak boleh dilompati hanya karena terdapat kerugian. Keempat gerbang tersebut adalah adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan pengambil keputusan, hubungan kausalitas terhadap actual loss, serta identifikasi pihak yang diuntungkan dan pemenuhan safe harbour BJR. “Direksi itu risk taker. Kalau dia tidak berani break through atau tidak mengambil risiko, Direksinya ganti,” ujarnya.

Melalui seminar ini, PT Perkebunan Nusantara III (Persero) selaku Holding Perkebunan berharap dapat memperkuat pemahaman para pemangku kepentingan mengenai pentingnya tata kelola perusahaan yang baik, penerapan Business Judgment Rule, serta pengelolaan risiko hukum yang proporsional. Tujuannya adalah mendukung pengambilan keputusan bisnis yang profesional, berintegritas, dan berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi nasional.