— Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang mengajukan laporan ke Bareskrim Polri terhadap dua saksi dalam sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa. Laporan itu diajukan pada Jumat, 3 Juli, bersama kuasa hukumnya dengan dugaan pencemaran nama baik dan pemberian kesaksian palsu.

Kedua terlapor yang disebutkan dalam laporan berinisial AH, yakni Kepala Dinas Perhubungan Gowa Agus Harahap, dan ZA, seorang wartawan. Husniah menyatakan kesaksian keduanya tidak sesuai fakta dan mencemarkan nama baiknya sebagai kepala daerah.

Langkah Hukum Dan Bukti

Husniah mengatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti ke penyidik, namun belum mengungkapkan rincian barang bukti tersebut.

“Upaya hukum ini kami lakukan dengan melakukan pelaporan di Bareskrim Mabes Polri. Saya bersama kuasa hukum sudah melaporkannya terkait pencemaran nama baik dan kesaksian palsu oleh dua orang saksi berinisial ZA dan AH,” ujar Husniah.

Menurut Husniah, pelaporan itu bertujuan menjaga nama baik pemerintahan daerah, martabat kepala daerah, serta memastikan persoalan tidak mengganggu jalannya pemerintahan di Kabupaten Gowa.

Respons Para Pihak

Zaenal Abidin menyatakan menghormati proses hukum yang ditempuh oleh Husniah dan siap mengikuti proses hukum yang berjalan.

“Mau ada atau tidak ada laporan polisi tidak jadi soal. Yang jelas kami akan mengikuti proses hukum yang berjalan,” kata Zaenal.

Zaenal juga menyebut dirinya hanya menyampaikan informasi berdasarkan materi yang dipaparkan dalam persidangan dan membantah telah menyatakan secara langsung bahwa sosok dalam video tersebut adalah Bupati Gowa. Sementara itu, Agus Harahap belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi.

Kontestasi di Pansus Hak Angket

Husniah sebelumnya menolak pembahasan Pansus Hak Angket yang menurutnya memasuki ranah privasi. Ia membantah kesaksian sejumlah saksi di sidang Pansus dan menegaskan kesiapannya menghadapi proses hukum terkait polemik tersebut.

“Saya sangat menghargai tugas dan kewajiban anggota Dewan dalam menjalankan fungsi pengawasan, namun menolak keras jika pembahasan pansus telah melenceng ke ranah pribadi yang tidak berkaitan dengan kebijakan publik,” ujarnya.

Husniah juga menyoroti keterlibatan jurnalis sebagai saksi dalam sidang Pansus dan mengutip ketentuan yang menurutnya relevan dengan perkara ini.

“Kesaksian sejumlah saksi di sidang Pansus, termasuk keterlibatan jurnalis sebagai saksi, saya menyoroti aspek legalitasnya. Saya mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, seorang jurnalis tidak seharusnya menjadi saksi dalam sidang Pansus atau hak angket karena hal tersebut bertentangan dengan kode etik jurnalistik,” katanya.