Jurnal Indonesia — Bupati Langkat Syah Afandin ditetapkan tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus diduga suap proyek. Setelah pemeriksaan, Syah dibawa ke mobil tahanan mengenakan rompi oranye dan borgol.
Saat digiring keluar gedung, Syah sempat memberi pernyataan singkat dan membantah ada pihak yang memberi tahu soal operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan penyidik.
Penahanan dan Pernyataan Singkat
Syah ditahan di rutan KPK selama 20 hari ke depan. Saat ditanya wartawan, ia hanya menjawab singkat, “Nggak (ada yang mau disampaikan), terima kasih, terima kasih.”
“Ndak ada (yang memberi info OTT),”
Siapa yang Ditetapkan Tersangka
KPK menetapkan dua pihak sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap ini:
- Bupati Langkat Syah Afandin (SAF)
- Tim Sukses SAF pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB)
Alur Singkat Kejadian
Dugaan kebocoran informasi OTT berawal Rabu, 1 Juli 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, ketika Syah menghubungi Yaqub untuk bertemu setelah acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).
Padahal sekitar pukul 23.00 WIB, Zulkifli—yang berperan sebagai sopir Syah—menghubungi Yaqub meminta agar Syah balik arah karena mengetahui tim KPK sedang berada di Kabupaten Langkat.
Tim KPK menangkap Syah saat dalam perjalanan menuju Kota Binjai. Penyidik mengamankan uang sebesar Rp 100 juta yang ditemukan di bawah jok kursi mobil penumpang depan.
Ikuti Jurnal Indonesia
