Jurnal Indonesia — JAKARTA – Ketua SK Group, Chey Tae-won, diwajibkan membayar kompensasi perceraian senilai USD 645 juta atau sekitar Rp 11,5 triliun kepada mantan istrinya, Roh Soh-yeong. Putusan ini dijatuhkan dalam kasus perceraian yang dijuluki ‘perceraian abad ini’ oleh media Korea Selatan, di mana Chey diketahui meninggalkan istrinya demi perempuan lain yang lebih muda.
Chey Tae-won, 65 tahun, merupakan tokoh penting di balik pertumbuhan pesat SK Group, terutama melalui lonjakan saham SK Hynix yang merupakan pemasok utama chip untuk Nvidia. Kekayaan Chey sendiri diperkirakan mencapai USD 5 miliar atau Rp 89 triliun sebelum putusan pengadilan banding yang dijatuhkan pada Jumat lalu.
Dalam proses pengadilan, Roh Soh-yeong, mantan istrinya, menuntut pembagian setengah dari total kekayaan Chey. Namun, pengadilan banding memutuskan Roh berhak menerima sekitar sepertiga dari aset yang dinilai oleh hakim, dengan perhitungan aset Chey sebelum saham SK mengalami kenaikan signifikan akibat euforia kecerdasan buatan (AI). Pihak pengacara Chey menyatakan pihaknya tengah meninjau putusan tersebut dan tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan banding lebih lanjut ke Mahkamah Agung Korea Selatan.
Penyebab Perceraian: Orang Ketiga
Konflik rumah tangga ini mencuat ke publik pada tahun 2015. Melalui surat terbuka yang dipublikasikan oleh sebuah surat kabar Korea Selatan, Chey mengumumkan keinginannya untuk mengakhiri pernikahan yang telah berjalan selama 27 tahun. Ia mengakui telah menjalin hubungan dengan perempuan lain dan memiliki anak dari hubungan tersebut.
Pernikahan Chey dan Roh, yang merupakan putri dari mantan Presiden Korea Selatan Roh Tae-woo, dilangsungkan pada tahun 1988 di Istana Kepresidenan Blue House. Pernikahan ini menyatukan salah satu dinasti bisnis terkuat di Korea Selatan dalam sebuah upacara yang diselenggarakan secara mewah.
Awalnya, Roh menyatakan niatnya untuk mempertahankan keutuhan rumah tangga. Namun, seiring berjalannya waktu, ia mengubah pendiriannya dan akhirnya menuntut pembagian kekayaan suaminya.
Perempuan lain yang disebut dalam kasus ini adalah Kim Hee-young, yang kini menjadi pasangan Chey. Hubungan mereka telah terjalin selama bertahun-tahun.
Roh Soh-yeong kemudian mengajukan gugatan terhadap Kim Hee-young atas tuduhan perselingkuhan. Pengadilan akhirnya memerintahkan Chey dan Kim untuk secara bersama-sama membayar ganti rugi sekitar USD 1,5 juta. Kerugian ini diberikan setelah pengadilan menemukan bahwa perselingkuhan dan kelahiran anak di luar nikah berkontribusi pada keruntuhan pernikahan Chey dan Roh.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.