— KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat Syah Afandin atau yang dikenal sebagai Ondim. Penangkapan ini menjadikan Ondim sebagai kepala daerah kedua di Langkat yang tertangkap OTT secara berturut-turut.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penangkapan tersebut. “Benar,” ujar Fitroh saat dimintai konfirmasi, Jumat (3/7/2026).

Hingga laporan ini disusun, KPK belum merinci siapa saja pihak lain yang diamankan maupun muatan perkara yang menyebabkan OTT. Ondim saat ini berstatus terperiksa.

KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.

Riwayat Kepemimpinan Ondim

Syah Afandin merupakan adik dari mantan Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin. Ia terpilih sebagai Bupati Langkat periode 2025-2030.

Sebelumnya, Ondim pernah menjabat Wakil Bupati Langkat mendampingi Terbit Rencana Perangin-angin. Pada 2022, ia juga pernah menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat setelah Terbit ditangkap KPK.

OTT Terhadap Terbit Rencana Perangin-angin

Pada Januari 2022, KPK melakukan OTT terhadap Terbit Rencana Perangin-angin dan sejumlah orang lainnya. Setelah pemeriksaan, Terbit dan lima orang lain ditetapkan sebagai tersangka.

Terbit diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat dan divonis bersalah menerima suap terkait proyek Dinas PUPR tahun 2021. Ia dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Pada tingkat banding, hukuman Terbit disunat menjadi 7,5 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta. Putusan itu tetap dipertahankan pada tingkat kasasi.

Selain perkara korupsi, Terbit juga terlibat kasus terkait praktik yang disebut sebagai ‘kerangkeng manusia’. Ia awalnya dibebaskan, tetapi Mahkamah Agung menganulir vonis bebas dan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara serta denda Rp 200 juta. Upaya Peninjauan Kembali yang diajukannya ditolak MA.