Jurnal Indonesia — Kontroversi mengiringi sebuah lagu berbahasa Sunda berjudul “Lalaki Langit, Lalanang Bejat” yang diciptakan Bupati Purwakarta Saepul Bahri—dikenal sebagai Om Zein—setelah liriknya dianggap merendahkan martabat perempuan. Organisasi bantuan hukum di Jawa Barat mengirim somasi atas isi lagu tersebut.
Ketua Jabar Bantuan Hukum Riyan Bintana Hasan menyatakan pihaknya melakukan transkripsi, telaah yuridis, dan analisis semiotika terhadap lirik lagu itu, lalu menyimpulkan muatannya mengandung diksi dan narasi yang bersifat misoginis serta merendahkan harkat kaum perempuan secara vulgar.
Isi Somasi dan Penggalan Lirik
Riyan menyebut beberapa penggalan lirik yang dianggap objektifikasi seksual, antara lain bait yang berbunyi: “Cacak mun jadi awewe, SMP kelas tilu tos karuron tujuh kali (Andai saja jadi perempuan, SMP kelas tiga sudah keguguran tujuh kali)”, “Teu kudu meuli kutang, nu busana leuwih gede batan susu (Tidak usah membeli bra yang busanya lebih besar daripada payudara)”, dan “Teu kudu ngaprak-ngaprak apotek alatan telat bulan (Tidak usah keliling mencari apotek karena telat bulan/hamil)”.
Menurut Riyan, diksi-diksi itu bukan kritik sosial yang sehat melainkan penghinaan verbal terhadap integritas tubuh, kesehatan reproduksi, dan moralitas perempuan, termasuk rujukan kepada anak di bawah umur.
Jabar Bantuan Hukum menuntut penghentian produksi, distribusi, penyiaran, dan monetisasi lagu tersebut serta permintaan maaf tertulis dan lisan yang tulus dan tanpa syarat kepada seluruh masyarakat, khususnya perempuan Indonesia.
Respons Partai dan Pihak Berwenang
Partai Gerindra, melalui anggota yang menanggapi, menyatakan telah menerima klarifikasi bahwa lagu tersebut dibuat sebelum Saepul Bahri menjabat bupati. Sugiat menyebut peristiwa ini seharusnya menjadi pelajaran agar setiap karya seni menghormati norma dan budaya serta tidak menyinggung kelompok tertentu.
Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf meminta Menteri Dalam Negeri menindaklanjuti dengan meminta klarifikasi dari bupati agar tata kelola pemerintahan tetap sesuai aturan. Sementara Wakil Ketua Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina menilai lirik lagu melecehkan perempuan dan menegaskan itu bukan bentuk humor yang dapat diterima.
Permintaan Maaf dan Langkah Selanjutnya
Saepul Bahri menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan dan ketersinggungan yang timbul dari lirik lagu itu. Ia mengatakan tidak berniat merendahkan atau melakukan pelecehan verbal.
Om Zein menjelaskan lirik tersebut berawal dari sebuah puisi yang dibuat pada 2020 saat ia berada dalam fase kehidupan yang menurutnya nakal dan merupakan refleksi perjalanan hidup dan spiritual pribadinya. Ia mengatakan puisi itu kemudian diaransemen menjadi lagu pada 2023 setelah mendapat izin dari penciptanya.
Terkait somasi dan permintaan penarikan lagu dari peredaran, Saepul Bahri menyatakan akan berkonsultasi dengan kuasa hukumnya sebelum menentukan langkah hukum maupun keputusan terkait takedown, sambil menegaskan telah meminta maaf kepada publik atas kata-kata yang kontroversial.
Tindakan Praktis
Sebagai bentuk tanggung jawab moral, Saepul Bahri menghapus video klip lagu “Lalaki Langit Lelanang Bejat” dari seluruh akun media sosial pribadinya. Ia menyatakan tindakan itu dimaksudkan untuk menjaga kondusivitas dan keharmonisan masyarakat Purwakarta.
Dalam penutup permintaan maafnya, ia menyampaikan terima kasih kepada pihak yang mengingatkan dan berharap peristiwa ini menjadi pelajaran dalam menggunakan diksi di ruang publik.
Ikuti Jurnal Indonesia
