Jurnal Indonesia — Jakarta — Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat A. Muhaimin Iskandar meninjau layanan cuci darah di RSUD Cengkareng serta kantor BPJS Kesehatan di Jakarta untuk memastikan pasien penyakit kronis memperoleh layanan berkelanjutan.
Dalam kunjungan tersebut, Muhaimin menegaskan komitmen pemerintah menjaga kelangsungan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi pasien dengan kebutuhan perawatan tinggi.
“Pada dasarnya kita semua, pemerintah, kami, terus ingin memastikan bahwa bentuk pelayanan, terutama pelayanan jenis katastropik, khususnya cuci darah ini, berjalan dengan lancar karena tidak ada penundaan di dalam pelaksanaannya. Karena sekali penundaan akan berakibat fatal buat semua pihak,” ujar Muhaimin dalam keterangan, Kamis (2/7/2026).
Skema Pendanaan Dan Alokasi Anggaran
Muhaimin menjelaskan JKN merupakan mekanisme gotong royong untuk menjamin akses layanan kesehatan. Lewat sistem ini, peserta saling membantu sehingga pasien yang membutuhkan perawatan berbiaya tinggi dapat menerima layanan tanpa terbebani biaya pengobatan.
Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp48,6 triliun per tahun untuk membiayai peserta Penerima Bantuan Iuran JKN (PBI JKN), ditambah sekitar Rp4 triliun dari pemerintah daerah. Dari total pembiayaan tersebut, sekitar Rp22,2 triliun digunakan untuk menanggung layanan penyakit katastropik seperti gagal ginjal, penyakit jantung, kanker, dan penyakit kronis lainnya.
Selain itu, pemerintah tengah menyiapkan dukungan anggaran tambahan sebesar Rp20 triliun untuk menjaga keberlanjutan program JKN dan meningkatkan kualitas layanan bagi peserta.
Upaya Perbaikan Pelayanan
Dalam kunjungan ke RSUD Cengkareng, Muhaimin berdialog dengan tenaga kesehatan dan pasien untuk memantau pelaksanaan layanan di lapangan serta menyerap masukan bagi penyempurnaan kebijakan.
Melalui penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, Kemenko PM berkomitmen memastikan kebijakan perlindungan sosial sejalan dengan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Muhaimin menegaskan pemerintah akan terus memastikan pasien penyakit kronis, khususnya kelompok miskin dan rentan, memperoleh hak atas layanan kesehatan yang berkualitas, berkelanjutan, dan tanpa hambatan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Ikuti Jurnal Indonesia
