— Ikatan Dokter Indonesia (IDI) angkat bicara mengenai kasus kematian dokter peserta program internship yang terjadi baru-baru ini. IDI menyatakan bahwa setiap kasus memiliki latar belakang yang berbeda dan tidak bisa disimpulkan hanya dari satu faktor.

Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Kolonel Laut (Purn) Wiweka, menjelaskan bahwa beberapa kasus kematian dokter internship dipengaruhi oleh kondisi kesehatan peserta sebelum mereka memulai program. “Saya melihatnya sebetulnya kejadian-kejadian yang memang munculnya secara spontan. Dilatarbelakangi banyak faktor, salah satunya faktor underlying disease yang bersangkutan sebelum masuk di wahana, ada beberapa kasus yang seperti ini,” katanya saat dihubungi, Selasa (28/7/2026).

Menanggapi berbagai kejadian tersebut, IDI telah mengajukan 11 poin evaluasi kepada Kementerian Kesehatan. Salah satu usulan utama yang diajukan adalah pembatasan beban kerja dokter internship, yaitu maksimal 40 jam per pekan. “Begitu ada beberapa kejadian, 2-3 kami dari Ikatan Dokter Indonesia sudah mengajukan usulan ada 11 poin yang kita ajukan ke Kementerian Kesehatan. Salah satunya adalah beban kerja yang memang sesuai dengan apa aturan dan hak asasi itu dibatasi maksimal 40 jam kerja dalam satu minggu,” tutur Wiweka.

Selain pembatasan jam kerja, IDI juga mengusulkan agar para peserta internship mendapatkan hak-hak yang setara dengan pekerja pada umumnya. Hak-hak tersebut mencakup cuti sakit, cuti hamil, dan cuti melahirkan. “Kemudian hak perorangan, hak asasi manusia lainnya itu kita usulkan untuk diberikan seperti hak dia, cuti sakit, cuti untuk kegiatan. Kan mereka sebagai peserta magang itu sama dengan pekerja, jadi hak-hak sebagai pekerja itu kita usulkan. Cuti hamil, cuti melahirkan dan lain sebagainya,” jelasnya.

Usulan lain dari IDI adalah pemangkasan masa program internship dari satu tahun menjadi enam bulan. Namun, usulan ini masih dalam proses dan belum mendapatkan persetujuan dari pemerintah. “Kementerian Kesehatan menerima, kecuali yang enam bulan itu belum, dan itu baru diterapkan setelah moratorium baru diterapkan sekarang,” ujar Wiweka.

Meskipun evaluasi mulai diterapkan, kasus kematian dokter internship masih terjadi. Wiweka menyebutkan dua kasus terbaru terjadi pada dokter internship di Lampung dan Kalibata, Jakarta Selatan. “Kebetulan setelah penerapan itu, ada kejadian dua meninggal, di Lampung satu, di Kalibata kemarin,” katanya.

Wiweka menegaskan bahwa program internship tetap menjadi kewajiban bagi setiap dokter yang telah lulus, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Kalau kami secara umum menyikapinya, internship ini kan sesuai amanat UU Nomor 17 Tahun 2023 itu wajib dokter setelah diangkat sumpahnya untuk mengikuti program internship dalam rangka kemandirian, kemudian dalam rangka penyesuaian, pemahiran si dokter itu sendiri sebelum mereka menjalani praktik profesinya secara mandiri, jadi memang harus dilaksanakan,” ucapnya.

Sebagai tindak lanjut, IDI mengusulkan pengawasan yang lebih ketat terhadap pelaksanaan internship di lapangan. Hal ini termasuk pelibatan IDI di sejumlah daerah untuk melakukan monitoring dan evaluasi agar permasalahan yang muncul dapat segera dimitigasi. “Yang kedua selama ini sudah berjalan tapi kita perkuat lagi bahwa IDI di cabang setempat dilibatkan untuk monev. Artinya kita organisasi profesi yang tentunya kita akan bisa melihat apa sih permasalahan di lapangan, kita bisa segera mitigasi, segera bisa kita informasikan,” jelasnya.

Selain itu, IDI mendorong pemeriksaan kesehatan medical check up (MCU) yang lebih komprehensif bagi calon peserta internship. Pemeriksaan ini meliputi tes darah, tes narkoba, pemeriksaan penyakit menular seksual, hingga penyakit kronis lainnya. “Kemudian cek kesehatan untuk MCU lebih mendalam termasuk pemeriksaan darah, untuk tes narkoba. Kemudian tes penyakit-penyakit seksual dan penyakit-penyakit kronis lainnya. Ini sangat penting, sebelum MCU kita temukan ada penyakit penyerta nanti akan dinilai kira-kira penyakit penyerta ini menjadi beban atau tidak, kemungkinan besar atau tidak untuk mengganggu atau bahkan mencederai peserta internship atau pasien yang akan dilayani,” katanya.

“Tentunya harus dilakukan treatment dulu, benar-benar kita lihat bahwa calon peserta internship benar-benar sehat dan mampu menghadapi lingkungan kerja baru, suasana kerja baru,” imbuhnya.

Sebelumnya, seorang dokter internship, dr SZM, meninggal dunia setelah terjatuh dari lantai 18 sebuah apartemen di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Minggu (26/7). Kapolsek Pancoran Kompol Mansur menyatakan bahwa sebelum kejadian, korban sempat diajak pergi ke mal oleh ibunya namun menolak dan memilih tinggal di apartemen. “Nah, setelah pergi, pintu dikunci dari dalam oleh si korban. Terus, di situlah akhirnya si korban ini lompat dari jendela untuk mengakhiri hidupnya,” ujar Mansur. Jenazah korban dievakuasi ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.