Jurnal Indonesia — Ketua Komisi XII DPR RI, Melchias Markus Mekeng, menyoroti perbedaan antara kenaikan anggaran cost recovery atau pemulihan biaya kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas) dengan penurunan produksi migas nasional. Mekeng menilai Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai hal ini.
Menurut Mekeng, negara terus mengalokasikan anggaran besar untuk cost recovery, namun produksi migas nasional justru menunjukkan tren penurunan. “Cost recovery kita dari tahun ke tahun meningkat. Tapi lifting kita bukannya meningkat, malah menurun. SKK Migas harus bisa menjelaskan the reason and the logic di balik situasi ini,” ujar Melchias dalam keterangan tertulis, Selasa (8/9/2026).
Ia menekankan bahwa persoalan ini bukan sekadar urusan teknis industri migas, melainkan berkaitan langsung dengan uang negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Ini uang rakyat,” tegasnya.
Mekeng menyoroti rencana anggaran cost recovery pada tahun 2027 yang diperkirakan mencapai sekitar US$ 10,1 miliar atau setara Rp 175 triliun. Dengan alokasi sebesar itu, ia meminta pemerintah dan SKK Migas dapat menunjukkan secara jelas manfaat yang diterima negara.
“Kalau anggaran sebesar itu dikeluarkan, tetapi kita tetap menghadapi masalah lifting yang turun, tentu pertanyaannya adalah: sebenarnya uang itu digunakan untuk apa dan seberapa besar dampaknya terhadap produksi?” ujar Mekeng.
Oleh karena itu, ia mendesak SKK Migas untuk membuka secara rinci seluruh struktur cost recovery, tidak hanya total angkanya, tetapi juga setiap komponen biaya yang termasuk di dalamnya. “Harus diurai apa saja komponen dari cost recovery. Setiap biaya yang dikeluarkan itu apa saja? Siapa yang menentukan biaya itu layak atau tidak? Ukurannya apa?” tambahnya.
Mekeng menegaskan bahwa transparansi adalah kunci utama karena menyangkut uang publik. DPR dan masyarakat perlu mengetahui apakah setiap biaya yang dibebankan kepada negara benar-benar diperlukan, dapat dipertanggungjawabkan, dan memberikan dampak positif terhadap peningkatan produksi migas nasional.
“Kami ingin jelas. Rakyat juga harus jelas. Rupiah yang mereka bayarkan melalui pajak masuk ke APBN, kemudian APBN membayarkan cost recovery. Jangan sampai publik tidak tahu uang itu digunakan untuk apa dan manfaatnya apa,” tuturnya.
Ia menyatakan bahwa Komisi XII DPR RI akan meminta penjelasan lebih lanjut dari SKK Migas. Mekeng bahkan membuka kemungkinan adanya langkah yang lebih tegas dari Komisi XII apabila penjelasan yang diberikan belum memuaskan pertanyaan mengenai efektivitas dan akuntabilitas cost recovery.
“Kami akan adakan lanjutan. Kalau memang tidak bisa ditemukan penjelasan yang meyakinkan, kami akan mengambil langkah yang lebih tegas agar semua itu bisa terbuka dengan baik,” imbuhnya.
Mekeng menegaskan bahwa besarnya anggaran tidak boleh hanya menjadi angka dalam APBN. Setiap rupiah yang dikeluarkan negara harus dapat dipertanggungjawabkan manfaatnya. “Publik harus tahu bahwa uang yang dikeluarkan itu ada manfaatnya,” pungkas Melchias.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.