Jurnal Indonesia — JAKARTA – Kasus mega korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terungkap sejak periode 2008 hingga 2018 tidak hanya menyisakan duka bagi pemegang polis. Di balik proses restrukturisasi dan likuidasi perusahaan asuransi pelat merah ini, muncul persoalan krusial mengenai nasib dana pensiun yang telah disisihkan oleh pekerja dan mantan pekerja selama bertahun-tahun.
Isu ini semakin menghangat setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi membubarkan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Jiwasraya pada 16 Januari 2025. Pembubaran ini menunjuk likuidator untuk menindaklanjuti proses pemberesan aset dan kewajiban.
Dari perspektif hukum, pembubaran suatu badan hukum tidak berarti berakhirnya hak peserta atas dana pensiun. Sebaliknya, likuidasi merupakan mekanisme hukum yang dirancang untuk menghitung, membereskan, dan menyelesaikan seluruh hak peserta.
Oleh karena itu, pertanyaan mendasar yang perlu dijawab bukanlah sekadar apakah dana pensiun mantan karyawan Jiwasraya masih ada. Pertanyaan yang lebih sahih adalah mengenai berapa besar hak masing-masing peserta, berapa aset DPPK yang tersedia, berapa kewajiban Jiwasraya terhadap DPPK, dan siapa yang akan bertanggung jawab jika terjadi kekurangan dana.
Tiga Subjek Hukum yang Perlu Dibedakan
Dalam kasus ini, penting untuk membedakan tiga subjek hukum berdasarkan hubungan mereka:
- PT Asuransi Jiwasraya (Persero): Perusahaan asuransi yang saat ini berada dalam proses likuidasi.
- DPPK Jiwasraya: Badan hukum yang secara spesifik menyelenggarakan program pensiun bagi para pekerja atau pesertanya.
- IFG Life: Perusahaan asuransi yang menerima pengalihan portofolio polis Jiwasraya sebagai bagian dari restrukturisasi.
Pemisahan ini sangat krusial karena dana pensiun memiliki kedudukan sebagai badan hukum tersendiri. Meskipun DPPK didirikan oleh pemberi kerja, badan hukum dan kekayaannya tidak serta-merta identik dengan badan hukum dan kekayaan perusahaan pendirinya.
Konsekuensinya, aset DPPK tidak dapat dianggap sebagai aset Jiwasraya yang bisa digunakan untuk membayar kreditur perusahaan. Aset tersebut pada prinsipnya diperuntukkan khusus untuk penyelesaian kewajiban DPPK kepada para peserta dan pihak yang berhak.
Inilah titik awal yang sangat penting bagi mantan karyawan Jiwasraya. Mereka tidak hanya berkedudukan sebagai kreditur yang bersaing memperebutkan sisa aset perusahaan, tetapi memiliki hubungan hukum yang spesifik sebagai peserta dana pensiun.
Pengalihan Dana Pensiun ke IFG Life Masih Abu-abu
Salah satu pertanyaan besar yang mengemuka adalah apakah pengalihan aset dan kewajiban Jiwasraya kepada IFG Life juga mencakup kewajiban dana pensiun. Berdasarkan informasi yang tersedia saat ini, belum ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan hal tersebut secara langsung.
Dokumen restrukturisasi Jiwasraya menunjukkan bahwa pengalihan kepada IFG Life terkait dengan portofolio polis yang telah direstrukturisasi beserta aset yang menyertainya. Sementara itu, terkait DPPK Jiwasraya, OJK menerbitkan keputusan pembubaran tersendiri dan menunjuk likuidator untuk melakukan pemberesan.
Konstruksi penanganannya dapat dibedakan sebagai berikut: polis Jiwasraya direstrukturisasi, kemudian dialihkan ke IFG Life. Di sisi lain, hak pensiun pekerja dikelola oleh DPPK Jiwasraya, yang kemudian memasuki proses likuidasi untuk pembayaran kepada peserta.
Oleh karena itu, kurang tepat apabila strategi hukum sejak awal diarahkan dengan asumsi bahwa IFG Life secara otomatis bertanggung jawab membayar dana pensiun mantan pekerja Jiwasraya.
Namun demikian, bukan berarti posisi IFG Life tidak perlu diperiksa. Justru sangat penting untuk membuka secara transparan dokumen pengalihan aset dan liabilitas Jiwasraya. Perlu diperiksa apakah terdapat aset yang seharusnya menjadi hak DPPK, aset yang menjadi dasar pemenuhan kewajiban Jiwasraya kepada DPPK, atau apakah dalam perjanjian pengalihan terdapat kewajiban terhadap DPPK yang secara kontraktual turut berpindah kepada IFG Life.
Tanpa mengetahui cakupan Transfer Agreement atau Portfolio Transfer Agreement serta persetujuan regulator atas transaksi tersebut, terlalu dini untuk menyatakan IFG Life sebagai pihak yang bertanggung jawab langsung.
Angka Rp302,26 Miliar Perlu Dibuka ke Publik
Terdapat fakta lain yang secara hukum jauh lebih strategis. Dalam daftar tagihan kreditur yang diakui oleh Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwasraya, DPPK Jiwasraya tercatat memiliki tagihan sebesar Rp302.259.379.821.
Angka ini seharusnya menjadi salah satu fokus utama perjuangan hukum mantan pekerja. Pengakuan tagihan tersebut menunjukkan adanya hubungan piutang antara DPPK Jiwasraya dengan PT Asuransi Jiwasraya.
Pertanyaan selanjutnya adalah dari mana angka Rp302,26 miliar tersebut berasal? Apakah merupakan tunggakan iuran pemberi kerja, kekurangan pendanaan, transaksi tertentu antara Jiwasraya dan DPPK, penempatan aset, atau gabungan dari beberapa jenis kewajiban?
Lebih penting lagi, berapa dari tagihan tersebut yang dapat dipulihkan melalui likuidasi Jiwasraya, dan sejauh mana hasilnya akan memengaruhi kemampuan DPPK dalam membayar hak para peserta?
Inilah yang harus dibuat transparan. Permasalahan ini tidak cukup dijelaskan hanya dengan pertanyaan emosional seperti, “ke mana uang hasil potongan gaji kami?”. Pembahasan ini harus ditingkatkan menjadi pertanyaan hukum dan finansial yang terukur: Berapa kewajiban DPPK kepada seluruh peserta, berapa aset bersih DPPK, berapa piutang yang dapat ditagih, dan berapa kekurangan pendanaan yang masih tersisa?
Potongan Gaji Tidak Selalu Sama dengan Besaran Manfaat
Hal lain yang perlu diluruskan adalah anggapan bahwa jumlah dana pensiun yang harus diterima peserta selalu sama persis dengan total potongan gaji selama bekerja. Secara hukum, hal ini belum tentu benar.
Besarnya hak peserta harus dilihat berdasarkan jenis program pensiun serta Peraturan Dana Pensiun yang berlaku. Dalam Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP), perhitungan hak memiliki mekanisme tersendiri.
Sedangkan dalam Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), hak peserta pada prinsipnya berkaitan dengan saldo akumulasi dana masing-masing peserta yang disesuaikan dengan nilai aset pada saat pembayaran.
Oleh karena itu, setiap mantan pekerja perlu memiliki perhitungan individual yang jelas. Data yang harus dibuka setidaknya meliputi masa kepesertaan, dasar penghasilan pensiun, besarnya potongan pekerja, iuran pemberi kerja, hasil pengembangan dana, manfaat yang pernah diterima, dan besarnya hak berdasarkan valuasi aktuaria.
Tanpa data tersebut, peserta terus berhadapan dengan angka global tanpa mengetahui secara pasti berapa hak individual mereka.
Bagaimana Jika Gaji Dipotong tetapi Tidak Disetorkan?
Ini adalah persoalan yang berbeda dan berpotensi lebih serius. Perlu dilakukan rekonsiliasi untuk mengetahui apakah semua potongan gaji pekerja telah disetorkan pada DPPK.
Terdapat perbedaan fundamental antara dana yang masuk ke DPPK tetapi nilainya mengalami penurunan atau aset DPPK tidak mencukupi, dengan dana yang dipotong dari penghasilan pekerja tetapi tidak pernah disetorkan oleh pemberi kerja.
Dalam kondisi kedua, persoalannya bukan semata risiko pengelolaan investasi dana pensiun, melainkan ada masalah iuran terutang pemberi kerja. POJK 35/2024 yang dibahas dalam dokumen menempatkan tanggung jawab atas iuran terutang pada pemberi kerja hingga dana pensiun dibubarkan. Bahkan, apabila iuran tidak dapat dilunasi kepada dana pensiun, dalam kondisi tertentu dapat menjadi hak tagih peserta secara langsung kepada pemberi kerja. Audit atas riwayat pemotongan dan penyetoran iuran merupakan pekerjaan yang tidak boleh dilewatkan.
Likuidasi Tidak Menghapus Hak Pensiun
Pembubaran DPPK Jiwasraya juga tidak boleh dimaknai bahwa hak peserta ikut hilang. Proses likuidasi dibutuhkan untuk menghitung dan menuntaskan kewajiban itu. Dalam proses ini, diperlukan laporan keuangan pembubaran yang telah diaudit.
Untuk DPPK yang menyelenggarakan PPMP, keberadaan laporan aktuaris menjadi sangat penting karena dari dokumen tersebut dapat diketahui besarnya hak setiap peserta dan para pihak yang berhak.
Lebih jauh, regulasi memberikan posisi khusus pada peserta. Dalam pembagian aset dana pensiun yang dilikuidasi, hak peserta dan/atau pihak yang berhak memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan hak pihak lain, dengan pengecualian kewajiban kepada negara.
Artinya, hak pensiun tidak semestinya diperlakukan seperti utang komersial biasa. Aset DPPK harus dikunci untuk menyelesaikan hak peserta. Bahkan dokumen pembahasan mencatat bahwa selama likuidasi, aset dana pensiun tidak dapat dikembalikan kepada pemberi kerja.
Apabila ada kelebihan aset setelah kewajiban diselesaikan, kelebihan itu digunakan untuk meningkatkan manfaat dan selanjutnya dibagikan kepada peserta atau pihak yang berhak.
Strategi Hukum: Transparansi Angka Lebih Dulu
Langkah pertama yang perlu diambil adalah Information Disclosure. Tim paguyuban para mantan pekerja perlu secara paralel meminta informasi kepada Likuidator DPPK Jiwasraya, Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwasraya, OJK, serta IFG/IFG Life. Saat ini, transparansi dan keterbukaan informasi adalah hal utama.
Permintaan informasi harus spesifik, meliputi: peraturan dana pensiun yang berlaku, laporan keuangan DPPK yang diaudit per tanggal efektif pembubaran, laporan aktuaris, daftar aset, total kewajiban pada peserta, posisi defisit pendanaan, rincian tagihan Rp302,26 miliar pada Jiwasraya beserta status pemulihannya, serta penjelasan apakah terdapat kewajiban DPPK yang termasuk dalam pengalihan aset dan liabilitas kepada IFG Life.
Langkah kedua adalah Participant Reconciliation. Seluruh mantan pekerja perlu dihimpun dalam satu database. Setiap peserta dibuat semacam “rekening hukum” yang berisi riwayat kepesertaan, masa kerja, potongan pekerja, kontribusi pemberi kerja, dasar perhitungan pensiun, manfaat yang sudah diterima, serta hak berdasarkan valuasi aktuaria.
Langkah ketiga adalah Recovery dan Enforcement. Setelah seluruh angka diketahui, dapat ditentukan siapa yang secara hukum harus ditagih: likuidator DPPK terhadap aset tersedia; Tim Likuidasi Jiwasraya atas piutang DPPK; Jiwasraya sebagai pemberi kerja apabila ditemukan iuran yang belum dibayarkan; dan IFG Life apabila ditemukan dasar kontraktual atau regulatoris bahwa kewajiban tertentu memang turut dialihkan.
Tuntutan Hukum yang Terukur
Perjuangan mantan pekerja diimbau harus diarahkan pada sesuatu yang sangat konkret. Oleh karena itu, hak setiap peserta harus ditetapkan. Buka seluruh aset DPPK. Hitung funding gap. Kejar piutang Rp302,26 miliar. Identifikasi iuran yang belum disetorkan. Setelah itu, tentukan siapa yang secara hukum bertanggung jawab atas kekurangannya.
Pendekatan ini jauh lebih kuat daripada langsung menyimpulkan bahwa karena sebagian aset dan kewajiban Jiwasraya dialihkan kepada IFG Life, maka seluruh kewajiban dana pensiun otomatis menjadi tanggung jawab IFG Life.
Kunci persoalannya adalah transparansi. Likuidasi tidak boleh menjadi ruang gelap tempat peserta hanya diminta menunggu tanpa mengetahui nilai haknya, kondisi aset DPPK, maupun prospek pembayarannya.
Dua dokumen menjadi sangat krusial, yaitu Laporan Aktuaris dan Audited financial statement DPPK Jiwasraya pada tanggal efektif pembubaran. Dari sana diketahui berapa sebenarnya hak mantan pekerja, berapa aset tersedia, berapa kekurangannya, dan siapa yang harus bertanggung jawab.
Pembubaran badan hukum boleh terjadi. Perusahaan boleh masuk likuidasi. Namun, hak pekerja yang dibangun dari iuran selama bertahun-tahun tidak boleh ikut menghilang tanpa pertanggungjawaban.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.