— Direktorat Jenderal Imigrasi menjalin kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat integritas internal dan pengendalian gratifikasi. Kegiatan itu diselenggarakan dalam rangka pembenahan tata kelola keimigrasian.

Sosialisasi Penguatan Kepatuhan Internal Terintegrasi digelar di Surabaya, Jawa Timur, pada 1–3 Juli. Acara ini menghadirkan Kepala Satuan Tugas Program Pengendalian Gratifikasi KPK, Nensi Natalia, sebagai salah satu pembicara.

Kegiatan diikuti 272 peserta yang berasal dari jajaran pimpinan tinggi pratama hingga kepala unit pelaksana teknis keimigrasian seluruh Indonesia. Pada sesi pembekalan, Nensi Natalia menekankan pentingnya pencegahan, antara lain melalui upaya menjaga integritas, menghindari konflik kepentingan, dan melaporkan penerimaan gratifikasi kepada pihak berwenang.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menekankan bahwa moralitas kerja saat melayani masyarakat harus menjadi prioritas. Hendarsam menyatakan integritas sebagai fondasi utama untuk menjaga martabat organisasi.

“Integritas dan kepatuhan harus menjadi fondasi utama dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian. Masyarakat tidak hanya menilai hasil kerja kita, tetapi juga menilai bagaimana proses pelayanan itu diberikan,” ujar Hendarsam.

Fokus Kurikulum Pencegahan Penyimpangan

Agenda sosialisasi menitikberatkan pada penguatan kurikulum pencegahan penyimpangan, termasuk implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Materi yang dibahas meliputi penegakan kode etik, budaya kerja antikorupsi, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur, serta efisiensi fungsi penegakan hukum keimigrasian.

Penguatan tersebut dirancang untuk membantu instansi mendeteksi potensi maladministrasi sejak dini melalui manajemen risiko benturan kepentingan dan optimalisasi mekanisme pelaporan pelanggaran berupa whistleblowing system.

Selain perwakilan KPK, acara juga menghadirkan narasumber dari lembaga negara lain, antara lain Moch. Fachrudin, Direktur Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Robertus Na Endi Jaweng dari Ombudsman Republik Indonesia.

Hendarsam mengingatkan bahwa fungsi kepatuhan internal tidak boleh sekadar formalitas. Ia meminta kepatuhan menjadi budaya kerja yang dijalankan konsisten, mulai dari pimpinan tinggi struktural hingga petugas pelaksana di lapangan.

“Kepatuhan internal tidak boleh dipandang semata-mata sebagai fungsi pengawasan atau penindakan terhadap pelanggaran. Kepatuhan internal harus menjadi budaya kerja yang hidup dalam setiap organisasi, mulai dari pimpinan hingga pelaksana,” kata Hendarsam.

Pada penutup sosialisasi, Hendarsam meminta seluruh kepala kantor wilayah dan unit pelaksana teknis untuk segera mengimplementasikan hasil forum di lingkungan kerja masing-masing. Evaluasi berkala akan dilakukan untuk menekan potensi penyimpangan dan mendukung reformasi birokrasi.

“Mari kita jadikan momentum ini sebagai langkah nyata untuk memperkuat tata kelola keimigrasian yang bersih, transparan, akuntabel, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas,” tutup Hendarsam.