Jurnal Indonesia — JAKARTA – Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyoroti potensi hambatan logistik yang mungkin timbul dalam implementasi program biodiesel B50. Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Donny Oekoen, meminta pemerintah dan PT Pertamina Patra Niaga untuk secara proaktif mengantisipasi kemungkinan terjadinya bottleneck dalam sistem logistik energi seiring dengan berjalannya program tersebut.
Kesiapan infrastruktur yang memadai dan penguatan sistem pengendalian mutu produk dinilai sebagai faktor krusial agar peningkatan bauran biodiesel tidak sampai mengganggu ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi masyarakat luas. Implementasi B50 yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Juli 2026 membawa implikasi signifikan terhadap kebutuhan fasilitas pencampuran (blending), terminal, tangki penyimpanan, sarana transportasi, dan jaringan distribusi.
Donny menjelaskan bahwa alokasi biodiesel untuk tahun 2026 diproyeksikan mencapai sekitar 15,65 juta kiloliter. “Alokasi biodiesel Tahun 2026 yang mencapai sekitar 15,65 juta kiloliter menunjukkan besarnya volume yang harus ditangani oleh sistem logistik energi nasional,” ujar Donny dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (8/9/2026).
Menyikapi hal ini, Komisi XII DPR RI mendesak agar Pertamina Patra Niaga dapat memberikan gambaran menyeluruh mengenai kapasitas blending nasional yang tersedia, kapasitas yang saat ini digunakan, tingkat utilisasi fasilitas, kapasitas penyimpanan (storage), jumlah titik blending dan titik serah, hingga perkiraan kebutuhan investasi tambahan.
Berbagai aspek tersebut perlu dipastikan kesiapannya agar peningkatan penggunaan biodiesel tidak justru menimbulkan hambatan sistemik yang berujung pada terganggunya ketersediaan Biosolar maupun lonjakan biaya distribusi dan harga energi. “Pada saat yang sama, kita harus memastikan peningkatan penggunaan biodiesel tidak menimbulkan bottleneck yang berakibat pada terganggunya ketersediaan Biosolar ataupun meningkatnya biaya distribusi dan harga energi yang pada akhirnya membebani masyarakat,” tutur Donny.
Selain kesiapan infrastruktur logistik, Donny juga menekankan pentingnya penguatan kualitas produk BBM seiring dengan peningkatan kompleksitas spesifikasi pada B50. Ia menyebutkan bahwa penyempurnaan spesifikasi B50 mencakup parameter distilasi T50, titik tuang, kandungan FAME sebesar 50 persen, serta pengaturan mengenai kontaminasi partikulat dan cleanliness yang akan diberlakukan secara bertahap mulai 1 Januari 2027.
“Dengan meningkatnya spesifikasi dan kompleksitas produk, maka sistem quality control dan quality assurance juga harus diperkuat dari hulu sampai hilir, mulai dari bahan baku, proses blending, terminal, penyimpanan, pengangkutan, depot, SPBU hingga konsumen,” katanya. Donny meminta pemerintah dan Pertamina untuk memastikan kesiapan sistem pengawasan mutu di setiap mata rantai distribusi agar kualitas BBM yang diterima masyarakat tetap sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Oleh karena itu, Komisi XII DPR RI meminta data terkini mengenai posisi stok BBM nasional dan per wilayah, termasuk informasi mengenai ketahanan stok di masing-masing wilayah serta identifikasi daerah yang memiliki kerawanan dalam hal distribusi. Langkah antisipasi perlu disiapkan untuk menghadapi kemungkinan terganggunya operasional terminal maupun jalur distribusi. “Pertanyaannya adalah sederhana tetapi sangat penting, apabila satu terminal atau jalur distribusi mengalami gangguan, dari mana pasokan alternatif akan didatangkan dan berapa lama masyarakat dapat tetap dilayani?” pungkasnya.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.