Jurnal Indonesia — Jakarta – Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan masih menunggu pengajuan nama calon Gubernur Bank Indonesia (BI) dari Presiden Joko Widodo menggantikan Perry Warjiyo yang mengundurkan diri. Harapan besar disematkan agar transisi kepemimpinan di bank sentral dapat berjalan lancar dan tanpa hambatan.
Wakil Ketua Komisi XI, Mohamad Hekal, mengungkapkan bahwa dirinya belum mengetahui secara pasti alasan pengunduran diri Perry Warjiyo. Namun, ia meyakini bahwa proses hingga terpilihnya gubernur definitif akan berjalan mulus. “Saya belum terinfo alasan pengunduran diri Pak Gubernur. Tentu harapannya adalah dalam proses sampai terpilihnya Gubernur BI pengganti yang definitif berjalan mulus,” kata Hekal kepada wartawan, Senin (27/7/2026).
Hekal menekankan peran strategis BI dalam menjaga stabilitas rupiah. Ia menyatakan keyakinannya terhadap Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, yang ditunjuk sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur BI, mampu menjalankan tugas tersebut. “Peran BI dalam menjaga stabilitas kurs dan nilai rupiah juga harus dijaga. Penunjukan Ibu Destry sebagai Gubernur BI sementara sudah sesuai UU BI, dan saya yakin beliau mampu mengemban tugas tersebut dan meyakinkan semua stakeholder bahwa BI dapat melaksanakan tugasnya dengan baik,” ujarnya.
Menurut Hekal, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia telah mengatur secara jelas proses pergantian gubernur. Presiden, sesuai amanat undang-undang, akan mengajukan nama pengganti kepada DPR untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test. “Kalau sesuai UU, Presiden mengajukan pengganti ke DPR untuk fit and proper lagi,” tuturnya.
Senada dengan Hekal, Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit juga menyoroti pentingnya peran BI dalam menjaga nilai tukar. Ia berharap gubernur BI yang baru dapat meneruskan peran krusial tersebut. “Bank Sentral selalu dinilai dari kebijakan moneter yang kredibel dan konsisten dalam menjaga stabilitas nilai tukar, Gubernur BI diharapkan dapat menampilkan peran BI yang kondusif dalam menjalankan kebijakan moneter dan makroprudensial yang selaras dengan upaya meningkatkan perekonomian nasional yang berkualitas,” jelas Dolfie.
Dolfie menambahkan bahwa Komisi XI DPR belum menerima penugasan dari Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk menggelar fit and proper test calon pengganti Perry Warjiyo. “Saat ini sepengetahuan saya, Komisi XI, belum mendapatkan penugasan dari Bamus untuk melakukan fit and proper test. Selama belum diangkat penggantinya, maka Deputi Gubernur Senior menjalankan tugas pekerjaan Gubernur sebagai pejabat Gubernur sementara,” ungkapnya.
Sebelumnya, Perry Warjiyo secara resmi mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Gubernur BI kepada Presiden Joko Widodo pada hari Minggu (26/7). Mensesneg Prasetyo Hadi mengonfirmasi penerimaan surat tersebut di Gedung BI, Jakarta Pusat, pada Senin (27/7).
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.