Jurnal Indonesia — Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo membeberkan bahwa tambahan kuota haji untuk Indonesia pada tahun 2024 merupakan tawaran langsung dari Raja Arab Saudi. Pernyataan ini disampaikan Dito saat dirinya menghadiri persidangan kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji tambahan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (10/9/2026).
Menurut Dito, tawaran penambahan kuota tersebut muncul di akhir agenda pertemuan bilateral antara Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi. Pertemuan itu sendiri berlangsung di sela-sela forum internasional di Arab Saudi pada Oktober 2023. Dito menjelaskan, tawaran ini diberikan sebagai respons Arab Saudi terhadap panjangnya antrean haji di Indonesia.
Dalam kesaksiannya di persidangan, Dito menegaskan bahwa penambahan kuota haji bukanlah agenda utama dalam pertemuan bilateral yang dihadiri Presiden Joko Widodo. Pembahasan mengenai haji baru terjadi secara informal pada acara penutup, yaitu saat jamuan makan siang bersama Raja Arab Saudi.
Dito mengaku baru mengetahui kepastian jumlah kuota tambahan setelah Presiden Joko Widodo mengumumkannya secara resmi kepada publik satu hari pasca pertemuan melalui saluran YouTube Sekretariat Negara. Dalam pengumuman tersebut, Indonesia mendapatkan tambahan sebanyak 20.000 kuota haji untuk musim haji berikutnya.
Di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dito membenarkan bahwa dirinya sempat dihubungi oleh pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Fuad menanyakan kebenaran informasi mengenai tambahan kuota haji tersebut. Dito mengonfirmasi kabar itu dan mengarahkan agar koordinasi teknis terkait pembagian dan alokasi kuota sepenuhnya diserahkan kepada Kementerian Agama.
Persidangan ini merupakan bagian dari penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam alokasi kuota haji tambahan pada periode 2023–2024. Masalah ini timbul ketika Pemerintah Indonesia menerima kuota tambahan sebanyak 20.000 dari Kerajaan Arab Saudi untuk mengurangi masa tunggu jemaah yang bisa mencapai puluhan tahun.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, pembagian kuota haji diprioritaskan untuk porsi haji reguler dengan mayoritas 92%, sementara haji khusus atau plus hanya mendapatkan alokasi 8%. Namun, dalam pelaksanaannya, muncul dugaan penyimpangan di mana alokasi kuota tambahan tersebut dibagi secara seimbang, 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.
Pembagian yang dinilai melanggar prosedur hukum ini diduga menguntungkan pihak penyelenggara ibadah haji khusus tertentu serta merugikan ratusan ribu calon jemaah haji reguler yang telah lama mengantre.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.