Jurnal Indonesia — Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Sugihardjo mengusulkan penyederhanaan dan kenaikan tarif integrasi antara TransJakarta dan Transjabodetabek. Usulan itu membagi tarif menjadi dua kelompok: tarif dalam kota Jakarta yang terintegrasi dengan TransJakarta sebesar Rp 5.000, serta tarif untuk Transjabodetabek sebesar Rp 10.000.
Sugihardjo mengatakan skema ini bertujuan agar penumpang dapat berpindah moda transportasi tanpa membayar tarif tambahan, termasuk integrasi dengan moda cepat seperti LRT dan MRT jika digabungkan.
Rincian Usulan Tarif
Menurut Sugihardjo, usulan DTKJ menyederhanakan struktur tarif yang kini masih beragam, misalnya Mikrotrans, BRT, dan non-BRT yang memiliki tarif berbeda-beda. “Yang diusulkan DTKJ tarifnya itu disederhanakan menjadi hanya dua kelompok. Tarif di dalam wilayah kota Jakarta dengan Transjakarta, jadi gabungan Mikrotrans, BRT, non-BRT itu satu tarif,” ujarnya di Balai Kota Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Untuk wilayah dalam kota, besaran yang diajukan adalah Rp 5.000. Sugihardjo mencontohkan perubahan yang dapat terjadi bagi penumpang: “Jadi kalau misalnya selama ini Rp 3.500 naik BRT terus nyambungnya ke non-BRT berarti Rp 7.000. Kalau sekarang dengan Rp 5.000 berarti turun,” katanya.
Integrasi Dengan Transjabodetabek
Sugihardjo menyatakan tarif Transjabodetabek diusulkan menjadi Rp 10.000 dan akan terintegrasi dengan TransJakarta sehingga cukup membayar sekali untuk perjalanan yang melibatkan antarkota. “Yang luar kota (Transjabodetabek) itu jadinya Rp 10 ribu. Apalagi nanti kalau misalnya kita mendorong sebetulnya integrasinya bukan sesama moda transportasi jalan, tapi dengan LRT dan MRT. Kalau Transjabodetabeknya digabungkan lagi ke situ, berarti kan sudah integrasi semua moda,” ujarnya.
Dia menambahkan, meski tarif Transjabodetabek naik dari angka sebelumnya, penumpang tetap akan memiliki akses menggunakan layanan TransJakarta dengan mekanisme satu kali bayar. “Nah, kalau Rp 10 ribu kan kalau dibilang naik itu patokannya apa? Kalau dari selama ini Rp 3.500 naiknya kan jadi Rp 10 ribu kan naik kan. Tapi juga kalau dilihat dari sekarang dia bisa menggunakan Transjakarta,” ucap Sugihardjo.
Skema Dua Kelompok Tarif
Secara garis besar, usulan DTKJ terbagi pada dua kelompok tarif: pertama, tarif untuk wilayah dalam kota Jakarta yang menggabungkan berbagai layanan angkutan jalan menjadi satu tarif Rp 5.000; kedua, tarif Transjabodetabek untuk perjalanan antarkota atau keluar kota yang diusulkan Rp 10.000 dan dapat terhubung ke layanan seperti Bandara maupun TransJakarta.
Dengan skema ini, menurut DTKJ, penumpang tidak perlu membayar tarif tambahan saat berpindah moda dalam jaringan yang telah terintegrasi.
Ikuti Jurnal Indonesia
