Jurnal Indonesia — Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengambil tindakan tegas dengan menolak masuk (blacklist) dua warga negara Belanda yang terlibat dalam penyelenggaraan acara lari di Canggu, Bali. Keduanya kini dilarang masuk ke wilayah Indonesia selama 10 tahun.
Keputusan ini diambil karena keduanya terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian dan tindakan diskriminatif terhadap warga negara Indonesia (WNI). “Mereka sudah melakukan pelanggaran itu, sudah kita tangkal, tidak bisa lagi masuk ke Indonesia selama 10 tahun,” ujar Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko, pada Senin (27/6/2026) di Jakarta Barat. Hendarsam menegaskan bahwa hukuman tersebut berlaku tanpa toleransi, meskipun kedua individu tersebut telah menyampaikan permintaan maaf dan klarifikasi.
Peristiwa ini berawal dari ajang lari bertajuk “Bali Silent Disco” yang menuai kritik keras dari warganet. Acara tersebut diduga tidak hanya melanggar aturan keimigrasian, tetapi juga menunjukkan sikap diskriminatif terhadap penduduk lokal. Selain itu, aktivitas klub lari tersebut juga dilaporkan kerap menimbulkan keluhan karena mengganggu kenyamanan di jalan raya.
Event lari ini diketahui diselenggarakan oleh komunitas lari bernama Entourage Bali, yang mayoritas anggotanya adalah warga negara asing (WNA). Laporan menunjukkan bahwa sejumlah calon peserta dengan nomor telepon awalan +62 atau yang merupakan WNI ditolak untuk bergabung dalam grup WhatsApp komunitas tersebut. Polemik ini bahkan menarik perhatian anggota dewan dan media asing.
Komunitas Entourage Bali, yang diduga diprakarsai oleh kelompok ekspatriat, diduga membatasi akses bagi pelari lokal. Bukti tangkapan layar yang beredar di media sosial menunjukkan keluhan dari warga lokal yang ditolak saat mencoba mendaftar kegiatan lari tersebut. Para calon peserta WNI merasa dipersulit dan diabaikan, sementara pendaftar dari kalangan asing dapat langsung disetujui untuk berpartisipasi dalam ajang lari itu.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.