— Peralihan kepemimpinan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, berujung pada ironi. Dua orang yang menjabat bupati secara bergantian sama-sama terseret kasus korupsi dan ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi.

Suhadirman Amby, yang baru saja ditahan KPK, sebelumnya menggantikan Andi Putra—bupati yang ditangkap OTT pada Oktober 2021. Namun masa jabatan Suhadirman justru berakhir dengan kasus serupa.

Jejak Suap Sejak 2021

Suhadirman dilantik sebagai Bupati Kuansing pada 2023 dan terpilih kembali serta dilantik untuk periode 2025-2030 pada 2025. KPK menyampaikan Suhadirman diduga menerima suap dalam dua peristiwa terpisah.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan, pada 2021 saat Suhadirman masih menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati, yang bersangkutan menerima suap berupa mobil Pajero Sport.

“Ini bukan yang pertama dilakukan oleh ZKN (Zulkarnain). Pada saat yang bersangkutan menduduki jabatan kadis juga sempat memberikan sesuatu kepada SA yang saat itu masih Plt Bupati,”

Dalam penjelasan KPK, Zulkarnain membeli mobil Pajero Sport senilai Rp 700 juta secara kredit untuk kepentingan pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR. Pembelian itu disebut juga dibantu oleh pihak swasta bernama Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant.

Suap untuk Jabatan Sekda pada 2026

Kasus kedua bermula pada April 2025. KPK menyebut pada 2026 Suhadirman diduga menerima suap berupa mobil Toyota Land Cruiser senilai sekitar Rp 2 miliar agar Zulkarnain dipilih sebagai Sekda Kuansing.

Ada dua calon Sekda, yakni Fahdiansyah (Asisten I Pemkab Kuansing) dan Zulkarnain (Kadis PUPR). Menurut KPK, Suhadirman meminta syarat berupa mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada calon peserta seleksi.

Hanya Zulkarnain yang memenuhi permintaan itu dan kemudian terpilih menjadi Sekda. Untuk memenuhi permintaan tersebut, Zulkarnain membayar satu unit mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp 2,05 miliar melalui skema kredit, sebesar Rp 46,5 juta per bulan dengan tenor lima tahun.

KPK menyatakan profil Zulkarnain tidak memenuhi syarat pengajuan kredit sehingga ia menggunakan identitas Ardiles, Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, untuk proses kredit.

“Untuk memenuhi permintaan tersebut ZKN kemudian membeli satu unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp 2,05 miliar di sebuah showroom yang berlokasi di Jabodetabek. Pembelian dilakukan secara kredit atau ‘mencicil’ senilai Rp 46,5 juta per bulan, dengan tenor 5 tahun,” ujar Achmad Taufik.

KPK menyatakan Zulkarnain kembali melakukan pemberian mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp 2,05 miliar sebagai suap untuk jabatan Sekda Kuansing.

Penetapan Tersangka dan Pasal

Zulkarnain dan Ardiles, selaku pihak pemberi suap, dijerat dengan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara Suhadirman Amby sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.