Jurnal Indonesia — Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika, termasuk terhadap oknum di dalam tubuh kepolisian. Terbaru, enam anggota Polres Tangerang Selatan diserahkan ke Subdit Paminal Polda Metro Jaya karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyatakan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata upaya bersih-bersih internal di institusi Polri. “Polri tegas dan komit untuk berantas narkoba. Termasuk ke internal Polri,” ujar Brigjen Eko dalam keterangannya pada Senin (27/7/2026).
Brigjen Eko menjelaskan, total ada delapan anggota kepolisian yang sebelumnya diamankan oleh tim gabungan. Dari jumlah tersebut, enam orang diserahkan ke fungsi pengamanan internal (Paminal) untuk diproses secara etik. Sementara itu, dua anggota lainnya akan menjalani proses pidana.
“Dua diproses pidana. Mohon waktu, laporan lengkap sedang disusun,” tambah Eko.
Lebih lanjut, Eko mengungkapkan dugaan keterlibatan mereka dalam aktivitas jual-beli hingga pemerasan yang berkaitan dengan narkotika jenis etomidate. “Pemakai/pembeli, kasih ke rekan-rekannya, dan pemerasan,” ungkapnya.
Penyerahan keenam personel tersebut ke Paminal dilakukan pada Sabtu (25/7) malam sekitar pukul 22.30 WIB. Keenam personel yang diserahkan ke Subdit Paminal Polda Metro Jaya tersebut adalah Kasatresnarkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman, Panit 2 Unit 1 Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan Ipda Apip Kurniawan, Panit Timsus Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan Ipda Ndaru Wahyu Prayogo, Kanit 1 Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan Ipda Oki Wira Pranata, Panit Baya Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan Ipda Rudy, dan Katimsus Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan Ipda Frandhika Pria Dwi Oktavianto.
Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah menangkap Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) AKP Pardiman terkait kasus peredaran gelap narkoba. Selain AKP Pardiman, polisi juga mengamankan tujuh anggota kepolisian lainnya.
Brigjen Eko Hadi Santoso membenarkan kabar penangkapan tersebut. Ia menyebut penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Subdit IV dan Satgas Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury.
“Bahwa benar Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel (AKP Pardiman),” kata Brigjen Eko dalam keterangannya, Senin (27/7).
Eko merinci, total ada delapan anggota yang ditangkap. Tujuh di antaranya berasal dari Polres Tangsel, sementara satu lainnya adalah anggota Polda Aceh. “(AKP Pardiman) Beserta 6 orang anggotanya (Polres Tangsel) dan 1 orang anggota Polda Aceh,” jelasnya.
Mereka ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkoba. Selain itu, lanjut Eko, mereka juga diduga melakukan penyalahgunaan narkotika hingga penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakan hukum (gakkum) kasus narkoba. “Terkait kasus peredaran gelap narkoba dan penyalahgunaan narkoba serta penyalahgunaan wewenang dalam gakkum narkoba,” pungkas Eko.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.