— Pasangan selebritas Dude Harlino dan Alyssa Soebandono memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Depok terkait kasus dugaan gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Dalam persidangan yang digelar pada Rabu (9/9/2026), keduanya menjelaskan alasan mengembalikan honor senilai Rp 5,25 miliar yang mereka terima sebagai brand ambassador PT DSI.

Hakim menanyakan kepada Dude mengenai pengembalian honor sisa kontraknya. “Pertama memang kami merasa sangat prihatin dengan keadaan ini. Terutama dari pihak lender yang memang akhirnya banyak DM-DM dan kita akhirnya ada beberapa yang bisa ngobrol langsung dengan saya melalui DM. Kondisi mereka dan sebagainya,” jawab Dude.

Dude mengungkapkan bahwa pesan langsung (DM) yang diterimanya dari para korban menjadi pemicu utama keputusannya untuk mengembalikan sisa honornya. “Kemudian yang menggerakkan hati kami berdua untuk kami kembalikan. Dan buat kami ini bagian dari empati kami dan juga tanggung jawab kami sebagai BA. Total Rp 5,25 miliar,” jelasnya.

Alyssa Soebandono turut menjelaskan alasannya mengembalikan dana tersebut, menekankan bahwa hal itu merupakan bentuk tanggung jawab moral sebagai brand ambassador. “Jadi seperti yang tadi sudah disampaikan oleh suami saya, salah satu alasan mengapa kami mengembalikan dana yang sudah kami terima sebagai brand ambassador, itu karena sebagai tanggung jawab moral kami,” tuturnya.

Ia menambahkan, menyadari bahwa dirinya dan Dude sebagai brand ambassador juga terseret dalam permasalahan tersebut. Alyssa berharap pengembalian uang itu dapat sedikit meringankan beban para korban. “Yang di mana kami bekerja secara profesional untuk mempromosikan produk yang kami dikontrak. Dan karena kami tahu bahwa permasalahan ini juga kami sebagai brand ambassador terlibat. Jadi makanya salah satu langkah yang kami rasa cukup bisa untuk kami lakukan bersama dengan para lender adalah dengan mengembalikan dana tersebut,” ungkapnya.

Alyssa juga menyatakan bahwa selama proses awal hingga pertemuan dengan tim PT DSI, ia selalu diwakilkan oleh suaminya. “Dan sampai saat ini, karena memang dari awal pertemuan dengan DSI, baik sampai pertemuan dengan tim, itu semua saya diwakilkan oleh suami saya. Jadi memang saya hanya menerima info apa yang sudah diberikan oleh suami saya,” imbuh Alyssa.

Kasus ini bermula ketika Bareskrim Polri menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan gagal bayar oleh PT Dana Syariah Indonesia. Penyelidikan mengungkap adanya modus proyek fiktif yang memanfaatkan data para peminjam yang sudah ada. Data tersebut kemudian dicatut oleh PT DSI untuk seolah-olah menciptakan proyek baru dan menarik minat masyarakat untuk berinvestasi.

Tiga terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia Taufiq Aljufri (TA), mantan Direktur Mery Yuniarni (MY), dan Komisaris Arie Rizal Lesmana (ARL). Dakwaan terhadap mereka dibacakan dalam persidangan di PN Depok pada Rabu (22/7).

Para terdakwa didakwa melanggar berbagai pasal, termasuk Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, atau Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman juga mencakup Pasal 299 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.