— Aktor Dude Harlino memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri (PN) Depok terkait kasus PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Bersama istrinya, Alyssa Soebandono, ia menjadi saksi dalam sidang yang digelar pada Rabu (9/9/2026) itu, di mana ia menjelaskan bagaimana awal mula dirinya ditawari menjadi brand ambassador (BA) perusahaan tersebut.

Hakim menanyakan kepada Dude mengenai perkenalannya dengan terdakwa Taufiq Aljufri, Direktur Utama PT DSI, dan bagaimana ia bersama Alyssa akhirnya menjadi BA. “Jadi salah satu staf dari PT DSI menawarkan untuk menjadi Brand Ambassador. Kemudian kami mengatur jadwal untuk meeting. Meeting dilaksanakan di kantor DSI,” ujar Dude.

Dalam pertemuan awal tersebut, Dude mengaku belum mengetahui secara detail mengenai PT DSI. Ia dan Alyssa kemudian mendapatkan penjelasan bahwa perusahaan tersebut bergerak di bidang properti berbasis syariah. “Kemudian disampaikan bahwa ini perusahaan yang bergerak di bidang properti berbasis syariah,” tambahnya.

Sebelum memutuskan untuk menerima tawaran tersebut, Dude menjelaskan bahwa ia melakukan pendalaman lebih lanjut mengenai legalitas, izin, hingga otoritas pengawas perusahaan. Ia juga sempat mendiskusikannya dengan sang istri. “Kemudian saya tanya-tanya juga legalitasnya bagaimana sebenarnya. Setelah dijelaskan ada legalitas izin dan pengawasan dari otoritas, serta ada dewan pengawas syariahnya, saya tidak langsung memutuskan. Sesampainya di rumah, hal ini saya sampaikan kepada istri,” jelasnya.

Tim Dude dan Alyssa tidak berhenti pada penjelasan resmi dari PT DSI. Mereka juga melakukan penelusuran mandiri melalui website resmi untuk memastikan keabsahan izin yang dimiliki perusahaan. “Kemudian tim kami mencari tahu melalui website, apakah izin itu memang sudah ada dan sebagainya. Kami dapatkan memang sudah ada izin resminya. Maka, beberapa waktu kemudian kami sepakat untuk bekerja sama sebagai Brand Ambassador,” ungkapnya.

Dude Harlino menambahkan bahwa dalam pertemuan pertama dengan PT DSI, terdakwa Taufiq Aljufri hadir langsung dan memaparkan profil perusahaan. “Yang saya ingat waktu itu Pak Taufiq. Kalau yang lain saya lupa, tetapi yang saya ingat memang bertemu dengan Pak Taufiq. Kemudian Pak Taufiq menjelaskan bahwa DSI ini merupakan fintech berbasis syariah. Terkait nanti ada investor dan borrower-nya, dijelaskan menggunakan akad syariah,” pungkasnya.

Kasus PT Dana Syariah Indonesia ini bermula ketika Bareskrim Polri menerima laporan masyarakat terkait dugaan gagal bayar. Dalam penyelidikan, polisi menemukan modus proyek fiktif yang menggunakan data peminjam yang sudah ada. Data tersebut dicatut oleh PT DSI seolah-olah ada proyek baru untuk menarik modal investasi.

Terdapat tiga terdakwa dalam kasus ini, yakni Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri (TA), mantan Direktur PT DSI Mery Yuniarni (MY), dan Komisaris Arie Rizal Lesmana (ARL). Surat dakwaan telah dibacakan dalam persidangan di PN Depok pada Rabu (22/7). Para terdakwa didakwa dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 488, 486, dan/atau 492 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, serta Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP. Selain itu, mereka juga didakwa dengan Pasal 299 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.